Halaman

Sabtu, 24 September 2011

Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syariat Islam, Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

DEFINISI MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Minta-minta / mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan / lembaga. Mengemis itu identik dg penampilan pakaian serba kumal, yg dijadikan sarana utk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yg mendorong seseorang utk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah & cepatnya hasil yg didapatkan. Cukup dg mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan / sumbangan.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG UNTUK MENGEMIS DAN MINTA-MINTA
Ada banyak faktor yg mendorong seseorang mencari bantuan / sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yg bersifat permanen, & ada pula yg bersifat mendadak / tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:
1). Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, & kemiskinan yg dialami oleh orang-orang yg mengalami kesulitan utk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena mereka memang tdk memiki gaji tetap, santunan-santunan rutin / sumber-sumber kehidupan yg lain. Sementara mereka sendiri tdk memiliki keterampilan / keahlian khusus yg dapat mereka manfaatkan utk menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yg menyandang cacat, orang-orang yg menderita sakit menahun, janda-janda miskin, orang-orang yg sudah lanjut usia sehingga tdk sanggup bekerja, & selainnya.
2). Faktor kesulitan ekonomi yg tengah dihadapi oleh orang-orang yg mengalami kerugian harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yg tertimpa pailit (bangkrut) / para pedagang yg jatuh bangkrut / para petani yg gagal panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yg memerlukan bantuan karena sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tdk bisa menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yg besar sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.
3). Faktor musibah yg menimpa suatu keluarga / masyarakat seperti kebakaran, banjir, gempa, penyakit menular, & lainnya sehingga mereka terpaksa harus minta-minta.
4). Faktor-faktor yg datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya. Contohnya seperti orang-orang yg secara mendadak harus menanggung hutang kepada berbagai pihak tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim, menanggung kebutuhan panti-panti jompo, & yg semisalnya. Mereka ini juga adalah orang-orang yg membutuhkan bantuan, & biasanya tdk punya simpanan harta utk membayar tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain yg kaya, / tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dg cara mengemis.
JENIS-JENIS PENGEMIS
Ketika kita membahas tentang fenomena pengemis dari kacamata kearifan, hukum, & keadilan, maka kita harus membagi kaum pengemis menjadi dua kelompok:
1). Kelompok pengemis yg benar-benar membutuhkan bantuan
Secara riil (kenyataan hidup) yg ada para pengemis ini memang benar-benar dalam keadaan menderita karena harus menghadapi kesulitan mencari makan sehari-hari.
Sebagian besar mereka ialah justru orang-orang yg masih memiliki harga diri & ingin menjaga kehormatannya. Mereka tdk mau meminta kepada orang lain dg cara mendesak sambil mengiba-iba. Atau mereka merasa malu menyandang predikat pengemis yg dianggap telah merusak nama baik agama & mengganggu nilai-nilai etika serta menyalahi tradisi masyarakat di sekitarnya. Allah Ta’ala berfirman:
"(Apa yg kamu infakkan) adalah utk orang-orang fakir yg terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tdk dapat berusaha di bumi; (orang lain) yg tdk tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tdk meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yg baik yg kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui" (al-Baqarah/2: 273).
2). Kelompok pengemis gadungan yg pintar memainkan sandiwara & tipu muslihat
Selain mengetahui rahasia-rahasia & trik-trik mengemis, mereka juga memiliki kepiawaian serta pengalaman yg dapat menyesatkan (mengaburkan) anggapan masyarakat, & memilih celah-celah yg strategis. Selain itu mereka juga memiliki berbagai pola mengemis yg dinamis, seperti bagaimana cara-cara menarik simpati & belas kasihan orang lain yg menjadi sasaran. Misalnya di antara mereka ada yg mengamen, bawa anak kecil, pura-pura luka, bawa map sumbangan yg tdk jelas, mengeluh keluarganya sakit padahal tidak, ada yg mengemis dg mengamen / bermain musik yg jelas hukumnya haram, ada juga yg mengemis dg memakai pakaian rapi, pakai jas & lainnya, & puluhan cara lainnya utk menipu & membohongi manusia.
PANDANGAN SYARIAT TERHADAP MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Islam tdk mensyari’atkan meminta-minta dg berbohong & menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik & merampas hak orang-orang miskin yg memang membutuhkan bantuan. Bahkan hal itu merusak citra baik orang-orang miskin yg tdk mau minta-minta & orang-orang yg mencintai kebajikan. Karena mereka dimasukkan dalam golongan orang-orang yg meminta bantuan. Padahal sebenarnya mereka tdk berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap.
Banyak dalil yg menjelaskan haramnya meminta-minta dg menipu & tanpa adanya kebutuhan yg mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.
Hadits Pertama.
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.
"Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pd hari Kiamat dalam keadaan tdk ada sekerat daging pun di wajahnya".
Hadits Kedua
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.
"Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api" .
Hadits Ketiga
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.
"Minta-minta itu merupakan cakaran, yg seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, / atas suatu hal / perkara yg sangat perlu"
Bolehnya kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang yg memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yg mengalami kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yg bertanggung jawab atas semuanya.
Namun, tdk boleh sering meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim bin Hizaam Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, & Rasulullah memberiku. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.
"Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah & manis. Barang siapa mengambilnya dg berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dg kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tdk memberikan berkah kepadanya, & perumpamaannya (orang yg meminta dg mengharap-harap) bagaikan orang yg makan, tetapi ia tdk kenyang (karena tdk ada berkah padanya). Tangan yg di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yg di bawah (yang meminta)".
Kemudian Hakîm berkata: "Wahai Rasulullah! Demi Dzat yg mengutusmu dg kebenaran, aku tdk menerima & mengambil sesuatu pun sesudahmu hingga aku meninggal dunia”.
Ketika Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm Radhiyallahu 'anhu utk memberikan suatu bagian yg berhak ia terima. Namun, Hakîm tdk mau menerimanya, sebab ia telah berjanji kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika ‘Umar menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm utk memberikan sesuatu namun ia juga tdk mau menerimanya. Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata di hadapan para sahabat: "Wahai kaum Muslimin! Aku saksikan kepada kalian tentang Hakîm bin Hizâm, aku menawarkan kepadanya haknya yg telah Allah berikan kepadanya melalui harta rampasan ini (fa’i), namun ia tdk mau menerimanya. Dan Hakîm Radhiyallahu 'anhu tdk mau menerima suatu apa pun dari seorang pun setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ia meninggal dunia”.
Hadits ini menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tdk boleh sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihati Hakîm bin Hizâm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta’affuf (memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakîm bin Hizâm Radhiyallahu 'anhu pd waktu itu tdk mau meminta & tdk mau menerima.
ORANG-ORANG YANG DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA
Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ: سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ: سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tdk halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yg menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yg ditimpa musibah yg menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, & (3) seseorang yg ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yg berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain utk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, & orang yg memakannya adalah memakan yg haram”.
KEUTAMAAN TIDAK MEMINTA-MINTA DAN ANJURAN UNTUK BERUSAHA
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya menganjurkan kita utk berusaha & mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal & baik, tdk ada syubhat, tdk ada keharaman, & tdk dg meminta-minta. Kita juga disunnahkan utk ta’affuf (memelihara diri dari minta-minta), sebagaimana yg Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya.
"(Apa yg kamu infakkan adalah) utk orang-orang fakir yg terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tdk dapat berusaha di bumi; (orang lain) yg tdk tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari minta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tdk minta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yg baik yg kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui" (al-Baqarah/2 ayat 273).
Diriwayatkan dari az-Zubair bin al-‘Awwâm Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.
"Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya / tdk memberinya".
Seseorang yg menjual kayu bakar yg ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia harus meminta-minta kepada orang lain. Nabi n menjelaskan jalan yg terbaik karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam, baik mereka (orang yg dimintai sumbangan) itu memberikan / pun tidak. Tetapi yg terjadi pd sebagian kaum muslimin & thâlibul-‘ilmi (para penuntut ilmu) adalah meminta kepada orang lain, & menganggapnya sebagai suatu hal yg biasa & wajar. Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yg terbaik ialah kita mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yg kita dapat, baik sedikit maupun banyak, & sesuatu yg kita dapat itu lebih mulia daripada minta-minta kepada orang lain.
Seorang anak yg minta kepada kedua orang tuanya, / orang tua kepada anaknya, / isteri kepada suaminya, ini tdk termasuk dalam hadits ini. Karena, orang tua wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Jadi, kalau anak meminta kepada orang tuanya, tdk termasuk dalam hadits ini, begitu pun sebaliknya. Karena pd hakikatnya harta anak itu milik orang tuanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَنْتَ وَمَالُكَ ِلِأَبِيْكَ.
"Engkau & hartamu adalah milik bapakmu".
Sebagian dari para sahabat adalah orang-orang miskin, tetapi mereka tdk meminta-minta kepada orang lain walaupun mereka sangat membutuhkan. Tetapi, orang-orang yg tdk mengetahui menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya disebabkan mereka menjaga kehormatan diri mereka dg tdk meminta-minta kepada orang lain.
Orang yg paling berbahagia & yg paling beruntung dalam hidup ini adalah orang yg merasa cukup dg apa yg Allah berikan. Contohnya, orang yg hanya mendapat rizki Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) sehari, kemudian ia merasa cukup dengannya, maka ia adalah orang yg paling beruntung & bersyukur kepada Allah Ta’ala dg apa yg Allah berikan kepadanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.
"Sungguh beruntung orang yg masuk Islam, diberikan rizki yg cukup, & dia merasa puas dg apa yg Allah berikan kepadanya".
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.
"Barang siapa yg ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tdk akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yg mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan: kematian yg cepat / kecukupan yg cepat".
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seorang yg mendapat kesulitan & kesusahan, namun ia selalu berharap kepada orang lain, maka kefakirannya tdk akan tertutupi. Kita dapat saksikan betapa banyaknya kaum Muslimin yg tertimpa musibah & kesulitan mereka adukan semuanya kepada orang lain, baik dg mengatakan bahwa ia sedang sakit / sedang bangkrut usahanya / selainnya. Tetapi, apabila mereka sedang mendapatkan senang & mendapat keuntungan, mereka tdk mengadukannya kepada orang lain. Seseorang yg mengadukan kefakiran & kesulitannya agar orang lain merasa kasihan kepadanya, maka hal itu tetap tdk akan menutup kefakirannya. Namun jika ia merasa cukup dg karunia yg Allah Ta’ala berikan, & ia mengadukan segala kesulitannya kepada Allah, maka Dia akan menutupi kefakirannya itu & akan menambah karunia yg telah diberikan-Nya kepadanya. Apabila Allah Ta’ala mentakdirkan kita mengalami kesulitan, lalu kita adukan kesulitan yg kita alami kepada Allah, maka Dia akan memberikan kepada kita jalan keluar yg baik & rizki, baik cepat maupun lambat.
Kita harus mengimani, memahami, & mengamalkan hadits ini dalam kehidupan kita. Kita harus yakin bahwa hanya Allah-lah yg mendengar kesulitan kita. Adapun manusia, mereka tdk suka mendengar kesulitan orang lain. Islam menganjurkan kita utk berusaha, berdasarkan ayat-ayat & hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan usaha ini tdk mengurangi waktu kita, baik dalam menuntut ilmu maupun mengajar & mendakwahkan ilmu.
KESIMPULAN
Ada beberapa poin yg dapat diambil sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, di antaranya:
1. Harta yg kita peroleh dg usaha kita sendiri adalah diberkahi.
2. Bila kita mengalami kesulitan, maka kita harus mengadukannya kepada Allah Ta’ala.
3. Dianjurkan utk menjaga diri (ta’affuf), & tdk meminta-minta kepada orang lain.
4. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya, agar mereka tdk meminta-minta kepada orang lain.
5. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para sahabat & ummatnya utk meminta-minta kepada orang lain.
6. Harta yg diperoleh dari minta-minta adalah tdk berkah.
7. Meminta-minta menghilangkan rasa malu.
8. Meminta-minta adalah perbuatan yg haram & hina.
9. Harta hasil dari meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram.
10. Meminta-minta adalah cakaran, yg seseorang mencakar wajahnya dengannya.
11. Orang yg meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan, maka pd hari Kiamat tdk ada sepotong daging pun di wajahnya.
12. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjamin dg Surga bagi siapa saja yg menjamin dirinya utk tdk meminta-minta kepada orang lain.
13. Orang yg meminta-minta berarti ia meminta bara api Neraka Jahannam.
14. Meminta-minta tdk akan dapat menutupi kefakiran seseorang.
15. Kita harus berputus asa terhadap apa yg dimiliki orang lain, & hanya mengharapkan apa yg ada di Tangan Allah Ta’ala.
KHATIMAH
Di akhir pembahasan ini saya wasiatkan kepada kaum muslimin, para penuntut ilmu, & para dai agar menjaga kehormatan dirinya dg tdk minta-minta kepada orang & tdk mengharap sesuatu kepada manusia. Bagi pemilik harta hendaklah ia menginfakkannya pd jalan yg disyariatkan. Bagi mereka yg fakir, hendaklah bersabar & memohon kecukupan kepada Allah. Dan kepada orang kaya yg tdk mengeluarkan zakatnya -demikian pula para pengacau dakwah yg mencuri harta orang lain utk kepentingan kelompoknya- hendaklah mereka takut akan siksa Allah Ta’ala.
Mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai orang yg bersyukur & qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup dg apa yg ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya Allah Mahadermawan, Mahamulia.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, Sahabatnya, & orang-orang yg mengikuti mereka dg baik. Dan akhir dari dakwah ini ialah segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam.
Marâji’:
1. Al-Qurâ`nul-Karim.
2. Al-Mustadrak.
3. Al-Mughamarat al-Mutamawwilin Baina al-Hajat wal Ihtirâf, karya Shâlih bin 'Abdullah al-Utsaimin.
4. Al-Mu’jamul-Kabir.
5. As-Sunan al-Kubra lin Nasâ`i.
6. At-Ta’liqatul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
7. Bahjatun-Nazhirin Syarh Riyadhush-Shâlihin, karya Syaikh Salim al-Hilali.
8. Dzammul Mas`alah, Ta’lif: Abu Abdirrahmân Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah .
9. Hilyatul-Auliyâ`.
10. Irwâ`ul-Ghalil.
11. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
12. Shahîh Bukhâri.
13. Shahîh Muslim.
14. Shahîh Jâmi’ush-Shaghîr.
15. Sunan Abu Dâwud.
16. Sunan ad-Dârimi.
17. Shahîh Ibnu Khuzaimah.
18. Sunan Ibnu Mâjah.
19. Sunan Nasâ`i.
20. Sunan Tirmidzi.
(Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/Ramadhan1429H/20085. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016)
__ Footnotes
. Muttafaqun ‘alaihi. HR al-Bukhâri (no. 1474) & Muslim (no. 1040 (103)).
. Shahîh. HR Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), & ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr, no. 6281.
. Shahîh. At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasâ`i (V/100) & dalam as-Sunanul-Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibbân (no. 3377 –at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VII/182-183, no. 6766-6772), & Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VII/418, no. 11076).
. Shahîh. Al-Bukhâri (no. 1472), Muslim (no. 1035), & lainnya.
. Shahîh. HR Muslim (no. 1044), Abu Dâwud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60), an-Nasâ`i (V/89-90), ad-Dârimi (I/396), Ibnu Khuzaimah (no. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu Hibbân (no. 3280, 3386, 3387 –at-Ta’lîqtul-Hisân), & selainnya.
. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
. Shahîh. HR Ibnu Mâjah (no. 2291) dari Jaabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu 'anhuma, & ath-Thabrâni dalam Mu’jamul-Kabîr (VII/230, no. 6961, X/81-82, no. 10019) dari Samurah & Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu 'anhu. Lihat Irwâ`ul-Ghalîl (no. 838).
. Shahîh. HR Muslim (no. 1054) & lainnya, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu 'anhu.
. Shahîh. HR Ahmad (I/389, 407, 442), Abu Dâwud (no. 1645), at-Tirmidzi (no. 2326), & al-Hâkim (I/408). Lafazh ini milik Abu Dâwud.
Penulis: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

Peran Ikhwan dalam Reformasi dan Memerangi Kerusakan di Masyarakat (10) Memerangi Minuman Khamar dan Obat-obat Terlarang

Penterjemah:
Abu Ahmad
Di saat Islam menghilang dari kehidupan umat, sehingga tdk ditemukan dalam diri mereka kecuali kehinaan & kerendahan, & menjadikan seorang muslim sebagai pengikut bukan yg diikuti & ditauladani, karena perasaan dalam dirinya akan kehinaan. Dan begitu pula perasaan sebagian warga Mesir. Karena itu, tampak dari mereka seperti orang asing di dalam negeri mereka sendiri, sehingga sebagian besar dari mereka plin plan dalam mengikuti prilaku & perbuatan yg dilarang oleh Islam. Kehidupan mereka seperti orang barat & prilaku mereka menyerupai prilaku orang barat; seperti meminum khamar, permisif, pakaian mini, adat & taklid barat, & manhaj hidup mereka seperti yg dilakukan oleh orang-orang barat.
Dan dalam kondisi itulah, Al-Ikhwan Al-Muslimun bergerak dalam usaha memerangi khamar & obat-obat terlarang; dg melalui pendekatan agama & sesuai dg perintah Allah yg di dalamnya difirmankan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yg beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dg panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. 2 (Al-Maidah:90)
Begitupun, Al-Ikhwan mengerahkan seluruh potensinya utk mengenalkan kepada masyarakat akan bahaya penyakit ini, bahwa hal tersebut merupakan induk dari segala penyakit & kotoran, sebagaimana mereka juga menjelaskan bahwa obat-obat terlarang bahayanya tdk sedikit dari minuman khamar; bahwa ia dapat menghilangkan akal & kesehatan, & bahkan lebih berbahaya dari apa yg diakibatkan oleh khamar, maka mereka juga berusaha memeranginya.
Imam Al-Banna dalam risalah muktamar khamis berkata : “Jika Allah & Rasul-Nya telah mengharamkan zina, riba, minuman khamar, memerangi judi. Dan undang-undang datang utk melindungi para pezina; laki-laki & perempuan, melegalisasi riba, membolehkan khamar, membenarkan al-qummar2 (mengundi nasib). Maka bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap permasalahan tersebut? Apakah akan taat kepada Allah & Rasul-Nya & menentang pemerintah & undang-undangnya, padahal Allah lebih baik & lebih kekal? / Apakah dia akan menentang Allah & Rasul-Nya & mentaati pemerintah sehingga akan celaka di dunia & di akhirat? Kami ingin jawaban ini datang dari; bapak presiden, yg mulia menteri kehakiman, & dari para ulama kita yg yang dimuliakan Allah”.
Sebagaimana dalam risalahnya (Ila Syaiin Nadu An-Nas?!), imam Al-Banna berkata: “Bahwa iklan-iklan khamar lebih tampak jelas terpajang di jalan-jalan perkotaan, & sangat jelas penampilannya, baleho-baleho yg terbentang; baik lebar & panjangnya tampak begitu jelas; iklan minuman yg menggairahkan. Iklan-iklan yg tampak jelas & gamblang tersebut merupakan induk dari segala keburukan; sebuah fenomena yg dilarang oleh agama & diharamkan oleh Al-Quran secara tegas”.
Saat masih beliau Imam Al-Banna memang sangat perhatian terhadap fenomena tersebut & berusaha memeranginya sesuai dg kemampuannya, sehingga beliau bersama dg temannya Ahmad Afandi As-Sukkari mendirikan lembaga sosial kemasyarakatan yg bernama “Jamiyya al-hashofiyah al-Khairiyah” di kota Al-Mahmudiyan, & jamiyyah tersebut bergerak pd dua medan penting”
· Medan pertama2: Menyebarkan dakwah kepada Akhlak yg mulia, & memberantas kemungkaran & perbuatan yg telah menggejala seperti khamar, mengundi nasib & tindakan-tindakan bidah ketika ada orang meninggal.
· Medan kedua2: Memberantas para misionaris Injil, para orientalis yg muncul di kota Al-Mahmudiyah.
Imam Al-Banna lebih dahulu mulai mentarbiyah ikhwan melalui nilai-nilai yg mulia, sehingga mereka menjadi tauladan ditengah masyarakat, memotivasi mereka utk aktiv dalam risalah usar bertema “Al-wajibat as-syakhsiyah”22 (Kewajiban-kewajiban personal), beliau berkata: yaitu kewajiban-kewajiban yg harus diterapkan oleh setiap orang dari individu usrah, & hal itu mencakup:
1. Ikhlas niat karena Allah, selalu memperbaharui taubat & juga menolak kezhaliman yg ada di tengah masyarakat semampu mungkin.
2. Sebisa mungkin membiasakan diri pd wirid Al-Quran & doa-doa matsur
3. Memperbaharui baiat dalam mendengar & taat, sabar & tsabat dalam ideology.
4. Menghargai hak ikhwannya & mendahulukannya dalam berbagai interaksi, & tdk menunda hak-hak masyarakat kecuali dg alasan yg mendesak yg tdk mungkin ditolak.
5. Memelihara kewajiban shalat lima waktu tepat pd waktunya.
6. Menunaikan zakat harta setiap kali al-akh memiliki harta yg telah mencapai nishab & melakukan musyawarah dalam mempergunakan uang di dalamnya bersama keluarganya.
7. Menunaikan ibadah haji bagi siapa yg mampu melaksanakannya.
8. Menunaikan puasa Ramadhan dg cara yg baik & benar
9. Membersihkan harta dari riba & mengundi nasib serta usaha yg diharamkan dalam berbagai muamalah.
10. Menjauhi diri dari zina & hal-hal yg mengakibatkan diri terjerumus pd perbuatan tersebut, menjauhi khamar & hal-hal yg berkaitan dg hukumnya, menghentikan diri dari al-lahwu2 (senda gurau) & Al-Abis2 (perbuatan sia-sia).
Al-ikhwan membawa nilai-nilai ini & kemudian mencuat melalui penerapannya di tengah keluarga & kerabat, & kemudian mereka mulai memberikan pemahaman kepada masyarakat denganya & memerangi kerusakan-kerusakan yg terjadi di tengah masyarakat.
DR. Hasan Hathut menyebutkan bahwa Imam Al-Banna dalam salah satu pelajaran selasanya berdiri seperti biasa memberikan pelajaran, & mengawali palajaran tentang berita komunitas Al-Ikhwan, beliau berkata: “Sesungguhnya tim sepak bola utk kelompok ini telah meraih kemenangan dalam pertandingan akhir, karena itulah dapat meraih piala. Dan disitulah para hadirin berteriak dg suara yg keras seperti marah, yaitu suara syaikh Muhammad Ali Al-Hamwi –almarhum-, beliau berkebangsaan Syiria yg belajar di universitas Al-Azhar: “Ya Ustadz… piala adalah alat minum khamar, apakah ungkapan ini yg disampaikan oleh komunitas Al-Ikhwan?! Maka sang imam tersenyum & berkata dg semangat: Apakah anda marah wahai syaikh Muhammad, & telah mendapatkan undian.
Surat utk menteri kehakiman2
Imam Al-Banna menulis surat utk menteri kehakiman, yg di dalamnya beliau berkata: “Negara Mesir wahai yg mulia menteri kehakiman, merupakan negara yg mayoritas penduduknya muslim, & merupakan negara pemimpin dari negeri-negeri Islam lainnya, karena itu jika anda sudi, hendaklah berjalan menyusuri jalan di jalan-jalan yg ada di Cairo, utk melihat dg dua mata kepala anda bagaimana kondisi yg kian terus bertambah & bermunculan iklan-iklan yg memilukan, & bagaimana toko-toko kelontong saat ini telah menjadi tempat penjualan khamar yg dilegalkan oleh undang-undang…apakah ini tindakan yg diridhai Allah? Apakah ini yg termaktub dalam nash undang-undang? Apakah ini sejalan dg posisi Mesir; pemimpin negeri-negeri Islam lainnya? Saya tdk mengatakan bahwa ada seseorang yg sedang mencoba ingin menghancurkan undang-undang, & saya tdk mengatakan akan terjadi permusuhan dalam bentuk apapun antara kelompok dg kelompok lainnya, karena itu saya sampaikan kepada yg mulia hal ini. Dan setelah itu adalah merupakan hak anda:
1. Apakah akan meninjau ulang kembali proses permasalahan ini, terutama dalam mentapkan undang-undang yg dengannya dapat membebaskan mereka para pemuda yg sedang dipenjara.
2. Apakah akan menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah secepat mungkin dg menyertakan undang-undang yg kuat utk memberantas kerusakan akhlak, & melindungi umat dari kecanduan minuman khamar, kehancuran & kenistaan dosa”.
Di lautan, pakaian mini menyebar luas sementara di daratan berseliweran minuman khamar! 2
Al-Ikhwan berusaha memberantas kemungkaran ini dg berbagai sarana yg legal sehingga mampu mencerabutnya hingga keakar-akarnya, mereka berusaha menggunakan para dokter, ulama & para khotib utk memberikan nasihat kepada umat akan bahaya minuman khamar; baik dalam kehidupan dunia & agama, & memberikan peringatan akan bahaya yg dihasilkan darinya, & kejahatan-kajahatan yg disebarkan melalui media-media, majalah-majalah, khutbah-khutbah & selebaran-selebaran, & dg mendirikan lembaga-lembaga sosial & yayasan-yayasan utk memerangi minuman membabukkan; seperti yayasan “manu al-muskirat” (pencegahan sesuatu yg memabukkan)” yg tdk menguras tenaga dalam menjelaskan akan bahaya minuman keras, & memeranginya dg berbagai sarana yg ada.
Al-Akh Muhammad Abdul Basith Barakat menulis sebuah kritikan pd makalah yg berjudul: “Media & iklan-iklan khamar”. Di dalamnya disebutkan bahwa kebanyakan dari media bahkan hampir seluruhnya baik pagi ataupun sore; baik harian, mingguan & bulanan saling berlomba dalam mengiklankan racun ini & memberikan seni dalam membuat propaganda & cara memamerkannya, kerena itu bertaqwalah wahai para wartawan & majalah-majalah kita utk melindungi para pemuda-pemudi kita, & bertaqwalah kepada Allah terhadap agama negeri ini yg termaktub dalam undang-undang negeri ini yg yang telah mengharamkan khamar dg pengharaman yg keras.
Sebagaimana pula Al-Ikhwan dalam media mereka menyampaikan makalah yg banyak memberikan peringatan tentang minuman khamar & menjelaskan akan bahayanya secara sosial, akhlak & financial serta ditambah dg pengharamannya secara syari, seperti makalah yg bertajuk: “al-khamru wa dhararuha”2 (Khamar & bahayanya), sebagaimana juga mereka menerbitkan riset ilmiyah pd dua edisi yg berurutan akan bahaya khamar ditinjau dari sisi kesehatan manusia, yaitu berjudul: “Setelah tiga belas setengah abad, kedokteran modern memetakkan langkah Islam” oleh DR. Hamid Al-Badri, secara global riset tersebut menjelaskan tentang bahaya minuman khamar secara kedokteran & apa yg akan menimpa orang pecandu minuman khamar yaitu berupa penyakit yg diawali mulut & jantung, perut & pencernaan, sendi-sendi & tulang, & dijelaskan juga bahayanya secara umum. Dan riset ini juga mencakup pandangan para dokter ahli & terkenal lainnya.
Al-ikhwan juga menyampaikan permasalahan ini kepada para pejabat & penguasa, & menuntut mereka utk berusaha melarang minuman khamar & mengambil tindakan tersebut secara tegas.
Dan ketika pemerintah melakukan langkah-langkah preventif dg cara melarang pelacuran, Al-Ikhwan menambah usahanya dalam melakukan perbaikan dg cara menerbitkan makalah utk memotivasi pemerintah mencegah minuman khamar dg judul “algha albagyu fahal yamnau al-khamra” 2(pelacuran telah dihapus maka apakah al-khamar juga akan ikut dilarang), di dalamnya penulis meminta kepada pemerintah utk melarang minuman khamar sesegera mungkin.
Media-media Al-Ikhwan juga mengecam perundingan-perundingan yg berlangsung antara menteri Yunani & menteri keuangan Mesir tentang menurunnya pajak bea cukai impor anggur (khamar) yg berasal dari Yunani, dalam makalah tersebut dikatakan: “Sungguh ajaib, demi Allah sungguh ajaib sekali, kita meminta utk menurunkan pengiriman khamar yg merupakan pangkal musibah & sumber kejahatan, sumber segala penyakit di tengah masyarakat kami & merupakan penyebab kerugian umat kami, khamar yg diharamkan oleh agama kami –dan sebagai agama resmi negeri kami-, khamar yg merupakan barang najis & bagian dari perbuatan syaitan & kita diperintahkan utk menjauhinya… khamar yg telah memberikan marabahaya terhadap tubuh kami khususnya jantung, menghilangkan akal sehat kami, khamar yg telah merusak hubungan; antara orang dewasa & anak kecil, orang kaya & orang miskin, pemuda & pemudi. Dan khamar yg telah merampas harta & kekayaan umat kami & menghancurkan kekuatan & keperkasaan kami, melemahkan potensi akal & semangat kami, & akhirnya menjerumuskan kami pd azab Allah SWT. Sungguh menakjubkan beribu menakjubkan, mereka justru menuntut utk menurunkan pajak terhadap impor racun-racun ini, minta dikurangi harganya & dipermudah penerimaannya sehingga orang yg miskinpun dapat membelinya, & mereka berkeyakinan bahwa apa yg mereka minta merupakan khidmah2 (pelayanan) bagi warga Mesir khususnya kaum muslimin sehingga menambah khidmah2 kepada mereka lebih banyak lagi yg terus bertambah setiap waktu”.
Dan terakhir, media ikhwan menyampaikan makalahnya dg judul: “pengharaman khamar di Mesir & di India”, disebutkan dalam makalah tersebut: “dan Allah akan bersaksi bahwa pemerintah yg lemah melarang khamar secara mutlak tdk layak bercokol di muka bumi ini, padahal minimalnya bisa mengikuti langkah yg dilakukan oleh India”.
Al-Ikhwan juga mengingatkan akan adanya jual beli narkoba, tindakan utk mengharamkannya & pengaruhnya yg dahsyat dalam menghancurkan masyarakat, mereka menerbitkan makalah dg tema :“Fatwa fi hurmati taati al-mukhaddarat”2 (Fatwa pengharaman jual-beli narkoba).
Pada kajian ilmiyah yg dilakukan Al-Ikhwan Al-Muslimun yg dilaksanakan di Al-Qanatir, mengeluarkan keputusan sebagai berikut:
1. Pembentukan tim utusan dari para hadirin; Abdullah bin Hasyim Wafani, Ismail Abdul Tawwab, Ali Muhammad Umar, Muhammad bin Abdullah As-Syaimi, Muhammad Muhammad Salim, yg bertugas bertemu dg pemerintah daerah Suez & kepada desa Al-Qanatir mewakili bagian dari pemerintah utk membicarakan langkah-langkah efektif utk memerangi khamar & judi, & berusaha memberantasnya melalui tangan pemerintahan.
2. Mencetak pamflet-pamflet yg mengingatkan kepada masyarakat yg lalai akan bahaya khamar & judi secara agama, akhlak, financial & moral, & juga mendistribusikannya kepada warga Al-Qanatir, serta mengirimnya ke malajah Al-Ikhwan utk dicetak & ditulis kembali oleh dua ikhwan Ismail Abdul Tawwab & Husain Hasan Alyuwah.
3. Pada hari sabtu sore tanggal 9 syawwal tahun 1354 H, setelah shalat Isya sepakat melakukan kunjungan ke cafe-cafe tradisional & berbicara dg orang yg ada di dalamnya akan bahaya yg akan diderita terhadap orang yg terbiasa mengkonsumsi ummul kabair2 (khamar) & bermain judi.
4. Mengirimkan surat kepada imam masjid dari kementrian agama utk sesegera mungkin memberikan perhatian terhadap apa yg terjadi saat ini dari menyebarnya minuman khamar & judi, & berharap menjadikannya sebagai tema yg akan disampaikan pd hari Jumat; tanggal 8 Syawwal tahun 1354, dalam usaha memerangi khamar & judi, serta menjelaskan akan bahaya keduanya secara moral, agama & akhlak.
Al-Ikhwan juga menegaskan akan bahaya minuman khamar & membantah anggapan-anggapan yg mengatakan bahwa khamar dapat menambah nafsu makan / menghangatkan badan manusia / manambah vitalitas seksual. Namun, -diantara bahaya yg disebutkan oleh mereka adalah- dapat melemahkan potensi akal yg mengarah pd kegilaan, melemahkan fungsi hati yg mengarah pd penghentian detak jantung secara mendadak, sebagaimana juga mereka menyebutkan akan bahaya narkoba secara kesehatan & materi, seperti halnya daging babi yg menjijikkan; yg menyebabkan terjangkitnya penyakit cacing pita, begitu juga anjing yg dapat menularkan cacing pita.
Pada makalah di media Al-Ikhwan al-Muslimun dg tema “Di kampung Abu teij, jika memang benar demikian maka ini merupakan kekalahan yg mengenaskan” dalam makalah tersebut disebutkan sebagian peristiwa yg terjadi pd saat peringatan maulid salah seorang ulama & terdapat di dalamnya minuman khamar, judi & hadirnya wanita yg berpakaian minim & telanjang, yg semuanya berkumpul pd acara perayaan tersebut”.
Dan dalam tuntutan kedua Al-Ikhwan juga memberikan gambaran akan cara melakukan perbaikan; yaitu dari sisi sosial & ilmiyah, pd materi kelima disebutkan: memerangi khamar seperti memerangi narkoba, & cara mengharamkannya & membersihkan umat dari kejahatannya.
Al-Ikhwan juga tdk hanya berhenti pd melakukan perlawanan & pemberantasan terhadap penyakit ini, namun juga mereka memotivasi setiap orang yg bersungguh-sungguh dalam bidang ini utk terus bekerja. Hal ini tampak jelas bahwa Al-Ikhwan mendukung penuh bagi setiap pelaku kebaikan & tdk memiliki tujuan politik seperti yg disangkakan orang. Sebagaimana Al-Ikhwan juga memuji terhadap apa yg dilakukan sebagian menteri terhadap proyek-proyek yg bermanfaat.
Sebagaimana mereka juga berterimakasih kepada departemen kehakiman yg telah membentuk tim khusus utk melakukan riset pembuatan undang-undang khusus tentang penghapusan undang-undang pelacuran, pengharamadn judi, hukuman bagi peminum khamar, Dan al-ikhwan juga tdk lupa meminta kepada menteri utk segera mengeluarkan undang-undang.
Begitupun Al-Ikhwan, juga berterimakasih kepada menteri dalam negeri yg telah memberikan peringatan kepada pemilik tempat-tempat hiburan & orkestra yg jauh dari cerita-cerita mesum & hina. Dan ini merupakan bentuk isyarat yg menerangkan penolakan secara legal terhadap nyanyian & drama yg tdk memperhatikan etika akhlak.
Sebagaimana pula Al-Ikhwan mengucapkan terimakasih kepada menteri pertahanan yg telah mengeluarkan perintah melarang masuknya minuman khamar di dalam komplek tentara. Dan juga berterimakasih kepada menteri kebudayaan atas proyeknya utk menyelamatkan wanita-wanita dari terjerumus pd penyimpangan.
Melakukan Kritik Secara Luas2
Ikhwan juga tdk hanya berhenti dalam mencari sebab-sebab kerusakan namun juga menyerang orang-orang yg membantu kejahatan tersebut, karena itu Al-Ikhwan menolak dg keras keinginan pemerintah Muhammad Mahmud Pasya yg mendirikan kota pusat hiburan yg betonggak di dalamnya minuman khamar & judi, mereka memandang akan bahaya kota ini yg diiringi dg adanya tarian & pelacuran yg bermunculan di tempat-tempat tersebut secara terang-terangan, padahal suatu keluarga yg baik tdk akan pergi ke tempat-tempat yg mesum, adapun kota pusat hiburan tersebut yg hanya ada pd setiap musim panas di Cairo, & seorang laki-laki tdk dilarang menemani istrinya / saudara perempuannya utk berkunjung kesana, padahal tersebut dapat menyebabkan tersembelihnya nilai kemuliaan & menyebarnya kerusakan & kekejian; kerena akan tampak dihadapan istri-istri & wanita-wanita mereka pemandangan yg tdk pernah mereka rasakan sebelumnya.
Menteri keuangan; dihadapan majlis parlemen menyebutkan bahwa jumlah wiskey (khamar) impor selama semester pertama (6 bulan pertama) tahun 1945 mencapai 34 ribu dus berasal dari Skotlandia & 7830 dus berasal dari Amerika, & izin ini diberikan kepada perwakilan industri Inggris & perwakilan industri Amerika & Australia, & hal tersebut dalam skala yg besar & berjalan secara terus menerus, & beliau juga menyebutkan bahwa wiskey (khamar) impor dikemas dalam media dg bentuk yg alami, sehingga khamar-khamar tersebut memenuhi jalan-jalan & gang-gang yg ada karena telah diberikan izin resmi dari pemerintah, & hal tersebut merupakan hasil dari adanya penjajahan sejak tahun 1882.
Karena itulah imam Al-Banna menulis : 2
Imam Al-Banna menulis: “Mesir adalah negara muslim & pemimpin negara-negara Islam, bertambahnya jumlah minuman khamar di jalan-jalan Kairo di toko-toko kebutuhan pokok & kelontong menjadi tempat penampungan khamar yg dilindungi oleh undang-undang, sungguh bau khamar telah mengotori udara yg bersih & baik, duduk para pengunjung penikmat khamar di bar-bar & di toko-toko khamar pd pertengahan malam, seakan mereka seperti raksasa yg tdk mengenal & menyadari akan hak harta, hak anak, hak istri & hak keluarga.
Dan di Jalan Muhammad Ali saja -yang terletak antara Atabah & bab el-khalq- terdapat 20 toko minuman khamar, padahal penduduk disitu bukan warga yg suka melakukan kejahatan & kerusakan, maka bagaimana yg lainnya? Apakah ini perbuatan yg diridhai Allah & sesuai dg undang-undang & kondisi Mesir, & apakah ini yg dapat membantu pembentukan generasi yg kuat yg menyambungkan kondisi Mesir yg lemah saat ini kepada masa lalu yg kuat?
Dan dari kondisi ini ada yg merasa sakit pd sebagian pemuda yg memiliki ghirah Islam, sehingga mereka bersemangat & ingin mendengar suara lantang pemerintah & menuntut perbaikan terhadap kondisi ini & segera mungkin dihilangkan dari agama Islam setelah terlebih dahulu mereka menyampaikannya melalui ucapan & tulisan, memusuhi tempat-tempat maksiat & mengajukannya kehadapan pengadilan, sehingga tdk ada perlakuan seperti yg diperlakukan terhadap orang-orang kampung & gelandangan.
Dan Al-Ikhwan secara tegas menyampaikan dua tuntutan sebagai hak atas mereka:2
1. Meminta utk meninjau ulang aturan permasalahan ini & meninjau kembali undang-undang yg dapat membebaskan para pemuda yg dimasukan ke dalam penjara karena minuman khamar.
2. Menyampaikan kepada pemerintah sesegera mungkin utk membuat undang-undang yg paten utk menanggulangi kerusakan akhlak, & melindungi bangsa dari minuman khamar & pelacuran, kebinasaan & dosa”.
Tuntutan kepada pemerintah yg tiada pernah henti2
Al-ikhwan tdk pernah berhenti melakukan tuntutan kepada pemerintah utk mengeluarkan undang-undang tentang kejahatan khamar, yg merupakan kelanjutan dari pengharaman tindakan mungkar, menghapus berbagai tindak kejahatan & berhukum kepada apa yg diturunkan Allah, karena itulah Al-Ikhwan mengajak para ulama & orang-orang yg berada di balik mereka utk meminta kepada pemerintah mengharamkan khamar & menerapkan syariat Islam, & jika pemerintah tdk melakukan permintaan itu semua, maka wajib atas umat utk menjatuhkannya, begitupan tuntutan atas anggota DPR utk melepas lencana mereka, & kemudian diadakan pemilu ulang utk memilih anggota DPR yg istiqomah & memahami kondisi serta mau menjadikan ajaran-ajaran Islam sebagai asas, & hal tersebut akan dapat menghilangkan berbagai kemungkaran melalui kekuatan undang-undang & system pemerintahan.
Dan al-ikhwan menganggap bahwa pembolehan khamar merupakan salah satu penomena kerusakan di tengah masyarakat, & jika diberantas secara penuh maka menjadi bagian terbesar dalam rangka mencari solusi terhadap kerusakan. Karena itu pula imam Al-Banna, disaat ikut dalam kancah pemilu parlemen pd tahun 1942, menyanggah keberadaan Inggris & meminta raja An-Nuhas Pasya utk hengkang, jika tidak, maka kelak akan mengetahui akibatnya terhadap umat secara keseluruhan. Lalu An-Nuhas menyampaikan berita tersebut kepada Al-Banna yg memintanya utk mengundurkan diri, sedangkan imam Al-Banna sangat terpengaruh dg negara Mesir & memberikan kesempatan kepada Ingris utk mundur, namun harus ada timbal balik berupa syarat-syarat terhadap pemerintah utk dapat direalisasikan; mengeluarkan undang-undang pengharaman khamar. Akhirnya An-Nuhas menyetujui ide tersebut & berusaha utk mengaktualisasikannya.
Dan Al-Ikhwan juga terus memerangi berbagai jenis minuman memabukkan & rokok, yg mana pd waktu itu muncul penomena yg tumbuh di tengah masyarakat; yaitu para wanita yg senang menghisap rokok, minum bir & hal-hal yg memabukkan. Dan media Al-Ikhwan mengkritik dg pedas akan kondisi itu, & menyampaikan kepada orang tua, istri-istri, saudara & kerabat yg memiliki tanggung jawab terhadap penomena kerusakan akhlak ini, sekiranya laki-laki tdk bersikap kebencong-bencongan maka wanitapun tdk akan bersikap kelaki-lakian.
Bahkan sampai pd salah seorang polisi kantor bidang narkoba menegaskan bahwa harga yg dikeluarkan oleh Mesir dari “Ganja” sepanjang 4 bulan terakhir mencapai 4 ½ juta pound, & Al-Ikhwan memandang bahwa hal tersebut perlu dilakukan tindakan tegas & harus diberikan hukuman yg keras terhadap pelaku minum khamar & yg memabukkan hingga hukuman mati. Hal tersebut utk menanggulangi permasalahan & penyakit ini sebelum menyebar & meracuni masyarakat.
Dan akhirnya yayasan “Pencegahan minuman memabukkan” yg didirikan oleh Al-Ikhwan sejak awal tahun 30 an, yg bekerja memberikan nasihat kepada masyarakat tentang diharamkannya minuman memabukkan ini & pentingnya penghapus undang-undang yg melegalkannya, guna menjaga kehormatan individu & masyarakat, yg mana pd saat itu dipimpin oleh Ust. Ahmad Ghalwusy. Dan akhirnya sebagian kelompok, khususnya media menjadikan ust. Ahmad & lembaganya sebagai pionir utk menghadap pemerintah & utk dijadikan sebagai perwakilan Mesir pd muktamar internasional penanggulangan minuman yg memabukkan.
Dan al-ikhwan juga tdk berhenti pd lahan ini saja, sebagaimana semangat mereka juga tdk pernah mengendur, sehingga Imam Al-Banna sebagai pimpinan umum (mursyid am) Al-Ikhwan Al-Muslimun mengirim surat kepada menteri kehakiman, Ahmad Muhammad Khasybah, terhadap peristiwa ini & mengingatkan masyarakat dg mengajak mereka pd Islam & mengarahkan anak-anaknya utk memerangi khamar, mengajak pd yg maruf & mencegah yg mungkar.
Sehingga dg itu semua usaha Al-Ikhwan yg tiada kenal henti menjadi sarana utk memberikan alasan dihadapan Allah kelak, & berdoa kepada Allah agar diberikan kebaikan & keberkahan terhadap masyarakat.
_________________________________
Bahan Rujukan:
1. Hasan Al-Banna: Mudzakkirat ad-dakwah wad daiyah, dar el-tauzi wan nasyr al-islamiyah
2. Hasan Hathut: al-Aqdu al-farid (1942-1952) asyra sanawat maa al-imam Hasan Al-Banna, dar el syuruq, Cairo, cetakan pertama, 1421/2001
3. Jumah Amin Abdul Aziz: Awraq min tarikh al-ikhwan al-muslimun, dar el tauzi wan nasyr al-islamiyah
4. Syirkatul bashair lil buhuts wa addirasat: majmuah Rasail, Al-imam As-Syahid, 2006.
Sumber: al-ikhwan. net

Memohon Kepada Allah Dengan Kedudukan Para Nabi Atau Orang Shalih, Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih

Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya: “Apakah boleh seseorang memohon kepada Allah dg perantara para nabi & orang-orang shalih, sebab di antara para ulama ada yg membolehkan, karena do’a tersebut tetap ditujukan kepada Allah & sebagian mereka ada yg melarangnya. Bagaimanakah hukum Islam dalam masalah ini?”
Jawaban.
Wali adalah setiap orang yg beriman & bertakwa kepada Allah dg mengerjakan perintahNya & menjauhi laranganNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya: Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tdk ada kekhawatiran terhadap mereka & tdk (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yg beriman & mereka selalu bertakwa” (Yunus: 61-62)
Macam-macam tawassul kepada Allah dg perantara wali-waliNya.
Pertama.
Seseorang bertawasul dg do’a seorang wali yg masih hidup, dg do’a wali tersebut Allah meluaskan rizkinya / memberi kesembuhan, hidayah & taufik / semisalnya. Sebagaimana yg dilakukan para sahabat tatkala hujan tak kunjung datang, mereka bertawasul kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk memohon agar turun hujan, seketika itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah supaya menurunkan hujan. Tidak lama kemudian do’a beliau dikabulkan oleh Allah & turunlah hujan dg lebat. (Shahih Muslim, kitab Al-Istisqa bab Do’a Fil istisqa 3/24-25)
Contoh lain para sahabat yg bertawassul kepada Abbas di zaman Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu meminta agar beliau berdo’a kepada Allah utk memohon diturunkan hujan. Lalu Abbas bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu bedo’a kepada Allah yg diamini para sahabat. (Shahih Al-Bukhari, bab Istisqa Fi Yaumil Jum’ah 2/18)
Bertawasul dg do’a orang shalih yg masih hidup utk mendatangkan manfa’at / menghilangkan madharat sering terjadi pd zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam & para sahabat.
Kedua.
Bertawasul kepada Allah dg perantara cinta kepada Nabi & mengikutinya / cinta kepada para wali dg mengucapkan: ‘Ya Allah dg perantara kecintaan & ketaatanku kepada NabiMu / kecintaanku kepada para waliMu, maka kabulkanlah permintaanku.
Demikian itu boleh karena termasuk tawassul dg amal shalih sebagaimana tawassulnya orang-orang yg terperangkap di dalam goa lalu mereka bertawassul kepada Allah dg amal shalih mereka masing-masing. (Shahih Al-Bukhari, kitab Badul Khalq 4/147-148)
Ketiga.
Bertawassul kepada Allah dg perantara kedudukan para nabi & para wali dg mengucapkan: “Ya Allah saya bertawassul kepadaMu dg perantara kedudukan para nabi / kedudukan Husain, maka kabulkanlah permintaanku. Meskipun kedudukan para nabi & wali sangat agung khususnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kedudukan tersebut bukan menjadi penyebab terkabulkannya do’a. Oleh sebab itu tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka para sahabat Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk bertawassul dg kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi datang kepada paman beliau yg masih hidup utk berdo’a kepada Allah agar diturunkan hujan. Padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sangat tinggi & mulia di atas mereka, akan tetapi tdk ada sahabatpun yg bertawassul dg kedudukan Nabi setelah wafatnya. Sementara mereka adalah generasi umat terbaik yg paling tahu tentang kedudukan beliau & generasi yg sangat menctainya.
Keempat.
Berdo’a kepada Allah dg bertawassul & bersumpah dg kedudukan para wali / para nabi seperti ucapan mereka: Ya Allah demi kedudukan para waliMu / para nabiMu, kabulkanlah permintaanku. Hal tersebut dilarang karena bersumpah dg makhluk utk makhluk saja tdk boleh apalagi bersumpah dg makhluk utk khalik (Pencipta). Tidak ada keharusan utk bersumpah dg kedudukan para wali dg anggapan mereka lebih dekat kepada Allah.
Inilah penjelasan yg sesuai dg dalil-dalil & sangat relevan dg tujuan utk menjaga kemurnian aqidah & kesyirikan. (Fatawa Islamiyah 1/48-49)
Faedah.
Tujuan meminta do’a dari seseorang yg mustajab doanya adalah memohon manfaat utk orang yg dimintakan & orang yg meminta. Sebab orang yg mendo’akan orang lain dari tempat yg jauh, para malaikat pasti berkata kepadanya: Bagimu kebaikan seperti yg kamu mintakan untuknya. Sebaiknya tujuan meminta do’a bukan hanya utk kemanfaatan bagi yg meminta saja, sebab dapat merendahkan kehormatannya meskipun hal itu dibolehkan. (Fawaid Muntaqa’ Syarh Kitab Tauhid oleh Syaikh Utsaimin hal. 76)
(Disalin dari buku Jahalatun Nas Fid Du’a edisi Indonesia Kesalahan Dalam Berdo’a, Penulis Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih, Penerjemah Zainal Abidin, Penerbit Darul Haq)
Penulis: Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

SIRRUL AYAT

سَلَامٌ قَوْلاً مِن رَّبٍّ رَّحِيم
  Salamun Qoulan Min Rabbi Ar-Rahiim merupakan Surat Yasin Ayat 58, yang fadilah sangat banyak sekali, tata cara riyadhoh ayat ini adalah sebagai berikut :
1. Berpuasa selama 40 hari yang di mulai hari Minggu
2. Sahur & Buka tidak boleh memakan makanan yg bernyawa
3. Membaca Ayat 58 dari surat Yasin setiap hari 432 x 
4. Tidak boleh terlalu banyak tidur
5. Mengerjakannya haruslah di tempat yg sepi ( Kholwat )
6. Selalu membakar Bukhur yaitu gaharu setiap Pagi & Sore
7. Senantiasa berpakaian Putih
8. Senantiasa Mandi 1x sehari dan memakai Misk
9. Harus membaca Qosam di bawah ini 1 x  tiap ba’da Shubuh,ba’da Sholat Dhuha, ba’da Magrib.

Apabila telah sampai pada hari ke 20, Maka akan datang pada anda seorang Khodam dari sekian banyak Khodamnya ayat ini seraya berkata kepada anda ” Wahai anak manusia telah berlalu 20 hari sedangkan engkau sekarang berada dalam keadaan yang sangat letih, Maka istirahatkanlah dirimu dan ambillah harta ini secukupnya untukmu “, Kemudian khodam tsb memberikan kepada anda harta, Maka janganlah  anda terima harta tsb, Dan sibukkanlah diri anda dengan membaca Ayatnya maka khodam tersebut akan pergi dari hadapan anda

setelah sempurna riyadhoh anda 40 hari , maka tempat anda berkholwat akan dipenuhi oleh cahaya, dan anda akan melihat di sekeliling tembok tempat anda telah di penuhi oleh tulisan :
       
سَلَامٌ قَوْلاً مِن رَّبٍّ رَّحِيم

Setelah itu akan masuk ke tempat anda berkholwat seorang khodam dari golongan Malaikat Ruhanny yang di kelilingi sangat banyak oleh para khodam yang lainnya seraya mengucapkan salam pada anda, Maka bangunlah dan balaslah salamnya dan ucapkanlah padanya : ” Akromaka Allohu kama akramtanii, Wa ‘Aazzaka kama ‘aazztanii Al-ann ya malak uridu minka ‘alamatan atawassalu biha ila hudurika ” ( Alloh telah memuliakan engkau seperti engkau  telah memuliakanku, Dan Alloh telah Mengagungkanmu seperti engkau telah mengagungkanku, sekarang lah wahai Malak aku menginginkan darimu satu Alamat ( Tanda /pemanggil ), yang aku dapat sampai dengan alamat ini kepada kehadiranmu ), maksudnya mintalah oleh anda pada Khodam tersebut 1 kunci ( biasanya berupa bacaan Azimah yg pendek ) untuk menghadirkan khodam tsb setiap saat anda membutuhkannya.
Inilah Qosam Khodam dari Surat Yasin ayat 58 di bawah ini :
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Allohumma laisa fi as samawati dzarotun wa la fi-al ardi gomarotun wa la fi al-jibali madarotun wa la fi al-bihari qotorotun wa la fi al-’uyuni lahadzotun wa la fi an-nufuusi khotorotun illa wa hiya bika daalaatun wa laka syahidatun wa fi al-mulkika mutahayyirotun as aluka bi taskhirika likulli say in an tuwaffiqonii lima yurdiika wa anta al-musta’anu wa ‘alaika at-tuklanu wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzimi wa solallohu ‘ala sayyidina muhammadin wa ‘ala alihi wa sohbihi wa sallim ajma’iina wal hamdulillahi robbil’alamina
ada cara lain untuk memanggil khodam ayat tersebut tanpa puasa cukup anda membuat azimatnya dan mengetahui kunci pemanggilnya
SURYA ALAM [085743335618]

Karakteristik Agama Islam, Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Di antara karakteristik yg mengokohkan kelebihan Islam & membuat umat manusia sangat membutuhkan agama Islam adalah sebagai berikut.

. Islam datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala & sesungguhnya Allah lebih mengetahui apa yg menjadi mashlahat (kebaikan) bagi hamba-hamba-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
“Apakah (pantas) Allah yg menciptakan itu tdk mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Maha Mengetahui. ” (Al-Mulk: 14)
. Islam menjelaskan awal kejadian manusia & akhir kehidupannya, serta tujuan ia diciptakan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yg telah menciptakan kamu dari diri yg satu (Adam), & (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; & dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki & perempuan yg banyak. Bertakwalah kepada Allah yg dg Nama-Nya kamu saling meminta, & (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga & mengawasimu. ” (An-Nisaa': 1)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman
“Darinya (tanah) itulah Kami menciptakan kamu & kepadanyalah Kami akan mengembalikan kamu & dari sanalah Kami akan mengeluarkan kamu pd waktu yg lain. ” (Thaahaa: 55)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman
“Aku tdk menciptakan jin & manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. ” (Adz-Dzaariyaat: 56)
. Islam adalah agama fitrah. Islam tdk akan pernah bertentangan dg fitrah & akal manusia.
Allah Azza wa Jalla berfirman
“Maka hadapkanlah wajahmu dg lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pd fitrah Allah. (Itulah) agama yg lurus, tetapi kebanyakan manusia tdk mengetahui. ” (Ar-Ruum: 30)
Islam memperhatikan akal & mengajaknya berfikir, mencela kebodohan & taqlid buta.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
“Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yg mengetahui dg orang-orang yg tdk mengetahui?” (Az-Zumar: 9)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit & bumi, & pergantian malam & siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yg berakal, (yaitu) orang-orang yg mengingat Allah sambil berdiri, duduk / dalam keadaan berbaring, & mereka memikirkan tentang penciptaan langit & bumi (seraya berkata), ‘Ya Rabb kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini dg sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari adzab Neraka. ” (Ali ‘Imran: 190-191)
Juga firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yg tdk kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan & hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung-jawabannya. ” (Al-Israa’: 36)
Islam meliputi ‘aqidah & syari’at (keyakinan & pedoman hidup). Islam telah sempurna dalam ‘aqidah, ajaran syari’atnya & seluruh aspek kehidupan.
. Islam adalah ilmu syar’i. Ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim & muslimah, & ilmu mengangkat derajat orang-orang yg memilikinya ke derajat yg paling tinggi.
Firman Allah Azza wa Jalla
“. . . Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yg beriman di antaramu & orang-orang yg diberi ilmu beberapa derajat. . . ” (Al-Mujadilah: 11)
. Allah Azza wa Jalla menjamin kebahagiaan, kemuliaan, & kemenangan bagi orang yg berpegang teguh kepada Islam & menerapkannya dalam kehidupan, baik bagi perorangan maupun masyarakat.
Allah Azza wa Jalla berfirman
Yang Artinya :
“Dan Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yg beriman di antaramu & mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, & sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yg telah diridhai-Nya utk mereka, & Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) beribadah kepada-Ku dg tdk mempersekutukan sesuatu apa pun dg Aku. Dan barangsiapa yg (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yg fasik. ” (An-Nuur: 55)
. Dalam agama Islam terdapat penyelesaian bagi segala problematika, karena syari’at & dasar-dasar ajarannya mencakup segala hukum bagi segala peristiwa yg tdk terbatas.
. Syari’at Islam adalah syari’at yg paling bijak dalam mengatur semua bangsa, paling tepat dalam memberikan solusi dari setiap masalah, memperhatikan kemaslahatan & sangat memperhatikan hak-hak manusia.
. Islam adalah agama yg fleksibel (cocok utk semua tempat, zaman, bangsa & berbagai macam situasi). Bahkan dunia tdk akan menjadi baik melainkan dg agama Islam. Oleh karenanya, semakin modern zaman & semakin majunya bangsa selalu muncul bukti baru yg menunjukkan keabsahan Islam & ketinggian nilainya.
. Islam adalah agama cinta, kebersamaan, persahabatan & kasih sayang sesama kaum mukminin.
Allah Azza wa Jalla berfirman
“Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) & bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. ” (Al-Hujuraat: 10)
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

“Perumpamaan kaum mukminin dalam (sikap) cinta men-cintai, sayang-menyayangi & menaruh rasa simpati, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yg lain ikut merasakan sakit juga, dg demam & tdk bisa tidur. ”
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
Yang artinya:
“Orang-orang yg saling sayang-menyayangi akan di-kasihi oleh Allah Yang Maha Pengasih, Maha Perkasa lagi Mahatinggi, maka sayangilah orang yg ada di muka bumi, niscaya kalian disayangi oleh Allah yg ada di langit. ”
. Islam adalah agama kesungguhan, keseriusan & amal.
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
Yang artinya :

“Mukmin yg kuat lebih baik & lebih dicintai Allah daripada mukmin yg lemah; & pd keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut sesuatu yg bermanfaat bagimu & mohonlah per-tolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tdk akan begini & begitu,’ tetapi katakanlah, ‘Ini telah ditakdir-kan Allah, & Allah berbuat apa yg Dia kehendaki,’ karena ucapan ‘seandainya’ akan membuka (pintu) per-buatan syaitan. ”
. Islam adalah agama yg sangat jauh dari kontradiksi.
Allah Azza wa Jalla berfirman
“Maka apakah mereka tdk menghayati (mendalami) Al-Qur-an? Kalau kiranya (Al-Qur-an) itu bukan dari sisi Allah, pastilah mereka menemukan pertentangan yg banyak di dalamnya. ” (An-Nisaa': 82)
. Islam itu sangat jelas & sangat mudah, tdk sulit, & Islam mudah difahami oleh setiap orang.
. Islam mengajak kepada akhlak mulia & amal shalih.
Allah Azza wa Jalla berfirman
“Jadilah pemaaf & suruhlah orang mengerjakan yg ma’ruf serta berpalinglah dari orang-orang bodoh. ” (Al-A’raaf: 199)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman
“. . . Tolaklah (kejahatan itu) dg cara yg lebih baik, sehingga orang yg antaramu & antara dia ada per-musuhan seolah-olah menjadi teman yg sangat setia. ” (Fushshilat: 34)
. Islam memelihara kesehatan. Banyak sekali dalil dari Al-Qur-an & As-Sunnah tentang pemeliharaan kesehatan.
Allah Azza wa Jalla berfirman
“. . . Dan makan & minumlah, tetapi jangan berlebihan. ” (QS. Al-A’raaf: 31)
Para ulama mengatakan, “Sederhana dalam makan & minum merupakan faktor utama terpeliharanya kesehatan. ”
Di antara isyarat pemeliharaan kesehatan, Islam meng-haramkan makanan yg berbahaya bila dikonsumsi oleh manusia.
Allah Azza wa Jalla berfirman
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, & binatang yg (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. . . ” (Al-Ba-qarah: 173)
Allah berfirman tentang khamr (minuman keras).
“Hai orang-orang yg beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, & mengundi nasib dg anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu mendapat keberuntungan. ” (Al-Maa'idah: 90)
Khamr diharamkan karena di antara bahayanya adalah merusak akal, melemahkan jantung, merusak hati & ber-bagai penyakit lainnya.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang madu yg berkhasiat menyembuhkan penyakit.
"Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan Rabb-mu yg telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yg bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yg menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pd yg demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yg berfikir. ” (An-Nahl: 69)
. Islam seiring dg penemuan ilmiah. Oleh karena itu tdk mungkin penemuan ilmiah yg benar ber-tentangan dg nash-nash syari’at Islam yg jelas.
Demikianlah karakteristik Islam yg mengokohkan agama ini serta menunjukkan kemuliaannya.
(Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an & As-Sunnah yg Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Psutaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 2)
__ Foote Note
. Dinukil & diringkas dari ath-Thariiq ilal Islaam oleh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, cet. I, Darul Wathan, th. 1412 H & kitab-kitab lainnya.
. HR. Al-Bukhari (no. 6011), Muslim (no. 2586 (66)) & Ahmad (IV/270) dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu, lafazh ini milik Muslim
. HR. Abu Dawud (no. 4941), at-Tirmidzi (no. 1924), Ahmad (II/160), al-Hakim (IV/159) & adz-Dzahabi menshahihkan serta menyepakati hadits ini. Lihat dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 925).
. HR. Muslim (no. 2664 (34)) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
Penulis: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

Do’a agar kuat berjaga

Kalau kita ingin tidak tidur agar kuat maka bacalah do’a dibawah ini 21x:

“ Qul man yakla’ukum billaili wannahaari minar rohmaani balhum ‘an dzikri robbihim mu’ridhuun” 21x
bila ingin tidak tidur sehari lagi maka bacalah 21x lagi, jadi apabila dibaca 21x maka kekuatannya selama 12 jam. Insya diberi kekuatan kuat (betah melek)
by maz elank

MASUK KE ALAM GHOIB

KI CIPTO HUSODO [ 081575071646 ]
Berikut ini adalah amalan masuk ke dunia ghoib, bisa alam jin, khodam maupun alam ruhaniyyah lainnya
‘ALA YA’LAMU MAN KHOLAQO WAHUWA LATHIFUL KHOBIIR 4444x
caranya adalah sebagai berikut;
Puasa 11 hari bila ruhin
Setiap malam membaca ayat di atas 4444x namun sebelumnya membaca istighfar min 300x dan sholawat 100x dan setiap ba’da sholat fardhu di baca 41x ayat tsb di atas.
Setelah selesai puasa apabila ingin menggunakannya  sukup di baca 11x tahan nafas. Bi idznillah