Halaman

Minggu, 25 September 2011

Tidak Mengkafirkan Seorangpun Dari Kaum Muslimin Kecuali Dia Membatalkan Keislamannya, Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Dan diantara prinsip-prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah bahwasanya mereka tdk mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin kecuali apabila dia melakukan perbuatan yg membatalkan keislamannya. Adapun perbuatan dosa besar selain syirik & tdk ada dalil yg menghukumi pelakunya sebagai kafir. Misalnya meninggalkan shalat karena malas, maka pelaku (dosa besar tersebut) tdk dihukumi kafir akan tetapi dihukumi fasiq & imannya tdk sempurna. Apabila dia mati sedang dia belum bertaubat maka dia berada dalam kehendak Allah. Jika Dia berkehendak Dia akan mengampuninya, namun si pelaku tdk kekal di neraka, telah berfirman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya: Sesungguhnya Allah tdk akan mengampuni dosa syirik & Dia mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa yg dikehendakinya . . . " (An-Nisaa: 48)
Dan madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam masalah ini berada di tengah-tengah antara Khawarij yg mengkafirkan orang-orang yg melakukan dosa besar walau bukan termasuk syirik & Murji'ah yg mengatakan si pelaku dosa besar sebagai mu'min sempurna imannya, & mereka mengatakan pula tdk berarti suatu dosa/ma'shiyat dg adanya iman sebagaimana tak berartinya suatu perbuatan ta'at dg adanya kekafiran.
(Disalin dari buku Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah oleh Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan Dar Al-Gasem-Riyadh, penerjemah Abu Aasia)
Penulis: Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan & diterbitkan oleh almanhaj. or. id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar