Tanya : Bagaimana pendapat muktamirin tentang hukum masuk Thariqah dan mengamalkannya?
Jawab : Jikalau yang dikehendaki masuk thariqah itu belajar membersihkan dari sifat-sifat yang rendah, dan menghiasi sifat-sifat yang dipuji, maka hukumnya fardhu ‘ain. Hal iniseperti hadis Rasulullah Saw, yang artinya: ”Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang Islam laki-laki dan Islam perempuan”. Akan tetapi kalau yang dikehendaki masuk Thariqah Mu’tabarah itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah Rasulullah Saw.1 Adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah baiat, maka hukumnya wajib, untuk memenuhi janji. Tentang mentalqinkan (mengajarkan) dzikir dan wirid kepada murid, hukumnya sunat. Karena sanad Thariqah kepada Rasulullah Saw, itu sanad yang shahih.
Keterangan dari kitab:
1.
Al-Ma’aarif al-Muhammadiyah, hal. 81;
2.
Al-Adzkiyaa
Al-adzkiyaa’: Pelajarilah ilmu yang membuat sah ibadahnya.
Al-Ma’ararifah al-Muhammadiyyah, hal. 81: Sanad para wali kepada Rasulullah Saw. Itu benar (shahih), dan shahih pula hadis bahwa Ali ra. Pernah bertanya kepada Nabi Saw. Kata Ali, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hamba-Nya dan yang paling utama bagi Allah!” Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan ‘Allah’. Dasar lainnya adalah firman Allah Swt. ‘Penuhilah janji, sesunggunhya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya’”. (Al-Israa’; 34).
1.
Murid Pindah Thariqah
Tanya : Apakah boleh seorang murid Thariqah pindah dari satu thariqah kepada Thariqah yang lain?
Jawab : Haram pindah dari satu Thariqah kepada Thariqah yang lain. Namun dapat dikatakan : Boleh pindah, apabila dia dapat menetapi kepada Thaiqah yang sudah dimasuki dan istiqamah (tekun) pada tuntunannya.
Keterangan dari kitab-kitab:2 )
1.
fataawa al-Haditsiyah, hal.50;
2.
majmu’ah al-rasail, hal. 114;
3.
ahkaamul Fuqaha, soal no. 173.
Al-fataawa al-hadiitsiyah, hal 50: Barangsiapa telah menyatakan baiat kepada seorang mursyid, dan mampu melaksanakan isi baiatnya, dan telah mendapat pancaran rohani darinya dengan sifat yang pertama dan kedua, maka haram baginya –menurut mereka (para ulama)-meninggalkan mursyid tersebut dan beralih ke mursyid yang lain.
Majmu’ah al-rasaail,. Hal: 114: Ketahuilah bahwa Thariqah-Thariqah yang ma’tsur, yang masyhur, yang sanadnya bersambung dari para guru thariqah terdahulu sampai belakangan adalah seperti empat madzhab dalam hal perpindahan dari satu madzhab ke madzhab yang lain, yaitu boleh, dengan syarat bidang yang dimasuki oleh orang yang berpindah madzhab itu harus utuh dengan senantiasa menetapi tata kramanya.
3. Mursyid Melarang Muridnya Menerima Baiat dari Mursyid lain
Tanya : Apakah boleh seorang mursyid melarang sebagian muridnya menerima baiat dari mursyid yang lain?
Jawab : Boleh, kalau di dalam melarang itu untuk mengarahkan murid pada apa yang menjadikan kemaslahatannya.
Keterangan dari kitab:
Tanwiir al-quluub hal. 536: Yang kedua belas adalah mursyid tidak boleh lengah dalam membimbing murid-muridnya kepada apa yang menjadikan kebaikan bagi diri mereka.
4. Tidak Bersanad Mengajarkan Thariqah
Tanya : Apakah boleh orang yang tidak mempunyai sanad yang sambung kepada Rasulullah Saw mengajarkan thariqah kepada murid? Apakah boleh memberi ijazah kepadanya?
Jawab : Tidak boleh, kalau thariqah itu Thariqah Mu’tabarah seperti Thariqah Naqsyabandiyah, Qadriyah, Khalidiyah, dan semacamnya, yaitu Thariqah yang silsilahnya sampai kepada Rasullullah.
Keterangan dari kitab:
1.
Khaziinah Al-asraar, hal. 188.
2.
Ushuul al-Thariiq, hal. 89.
3.
Tanwir al-Quluub, hal. 534
Khaziinah Al-asraar, hal. 188: Orang yang silsilah/sanadnya tidak bersambung kehadirat Nabi saw. Itu terputus dari pancaran rohani dan ia bukanlah pewaris Rasullullah Saw. Serta tidak boleh membaiat dan memberi ijazah.
Ushuul al-Thariiq, hal. 89: Semua ulama salaf sepakat bahwa orang silsilahnya tidak bersambung kepada guru-guru thariqah dan tidak mendapat izin untuk memimpin umat di majlis thariqah, tidak boleh menjadi mursyid, tidak boleh membaiat, tidak boleh mengajarkan dzikir dan amalan-amalan lain dalam thariqah.
Tanwir al-Quluub, hal. 534: tidak boleh menjadi guru thariqah dan mursyid kecuali setelah mendapat penempaan dan izin, sebagaimana kata para imam, karena sudah jelas bahwa orang yang menjadi guru thariqah tanpa mendapat izin itu bahayanya lebih besar daripada kemashlatannya, dan ia memikul dosa sebagai pembegal/penjambret thariqah, serta jauh dari derajat murid yang benar, apalagi dari derajat guru thariqah yang arif.
5. Hukum Peringatan Haul (Hari Wafat)
Tanya : Apakah peringatan hari wafat (haul) termasuk bid’ah atau memang ada nash dari hadis?
Jawab : Sesungguhnya peringatan hari wafat (haul) ada nash hadis dariperbuatan Rasullullah Saw., Abu Bakar, Umar ra, dan utsman ra.
Keterangan dari kitab:
1.
Syaarah al-Ihyaa’,X
2.
Kitab nahju al- balaaqhah, hal. 394-396.
3.
Kitab manaaqib sayyidi al-syuhada’ Hamzah ra., hal. 15.
Syaarah al-Ihyaa’, juz X Yang menjelaskan ziarah kubur. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Al-Waqidi mengenai kematian, bahwa Nabi Saw. Senantiasa berziarah ke makama para syuhada’ di bukit Uhud setiap tahun dan sesampainya disana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salaamun’alaikum bimaa shabartum fani’ma’uqbaddaar” (QS. Al-Ra’d: 24. Artinya: keselamatan tetap padamu berkat kesabaranmu, maka betapa baiknya tempat kesudahan itu). Abu bakar juga berbuat seperti itu setiap tahun, kemudian Umar lalu Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa. Sa’d bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para syuhada’ tersebut kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, “mengapa kamu tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salam mu?”
Keterangan yang sama juga terdapat dalam kitab Nahju al- balaaqhah, hal. 394-396, dan Kitab manaaqib sayyidi al-syuhada’ Hamzah ra. Oleh sayyid ja’far al Barzanji hal. 15: Rasulullah Saw. Senantiasa berkunjung ke makam para syuhada’ di bukit Uhud pada penghujung setiap tahun dan beliau mengucapkan “Salaamun’alaikum bimaa shabartum fani’ma’uqbaddaar” (Artinya: keselamatan tetap padamu berkat kesabaranmu, maka betapa baiknya tempat kesudahan itu. QS. Al-Ra’d: 24.). ini tepat sebagai dalil/dasar orang-orang madinah yang melakukan ziarah rajabiyyah (pada bulan rajab) ke makam sayyidina Hamzah yang di tradisikan oleh Syaikh Junaid al-Masyra’I karena ia pernah bermimpi bertemu dengan sayyidina Hamzah yang menyuruhnya melakukan ziarah tersebut.3)
6. Cara Rabithah kepada Mursyid dengan Tata Sila Kesembilan
Tanya : Bagaimana cara rabithah kepada syaikh mursyid yang disebut dalam tata sila kesembilan dalam kitab Tanwiir al-Quluub tentang cara berdzikir?
Jawab : Cara rabithah yang ditanyakan tersebut yaitu menggambarkan rupa guru antara dua matanya, kemudian menghadapkan jiwa kepada rohaniyah dalam gambar itu pada permulaan dzikir sampai hasilnya merasa jauh dari dunia. Itulah yang dikehendaki tata sila yang kesepuluh.
Keterangan dari kitab:
1.
Tanwiir al-Quluub, hal. 518.
2.
Al-Bahjah a-Saniyyah, 40.
Al-Bahjah a-Saniyyah, 40: Ketahuilah bahwa menghadirkan rabithah itu bermacam-macam. Pertama, murid menggambarkan/ membayangkan rupa gurunya yang sempurna di hadapannya, kemudian ia bertawajjuh (berkonsentrasi) kepada rohaniyyah di dalam rupa gurunya tersebut dan terus bertawajjuuh seperti itu sampai ia jauh dari dunia atau mendapatkan atsar/dampak kejadzaban.
Tanwiir al-Quluub, hal. 518: Murid wajib berusaha memperoleh pancaran rohani ari gurunya yang sempurna yang fana’ di dalam Allah (larut/tenggelam di dalam sifat-sifat ketuhanan –pen), dan sering berkonsentrasi pada rupa gurunya agar semakin kuat pancaran rohani yang diterima dari gurunya pada saat tidak bertemu secara fisik seperti ketika bertemu secara fisik, sehingga dengan konsentrasi tersebut murid merasakan gurunya benar-benar hadir dan merasakan nur yang sempurna…
7. Ocehan Bahwa Thariqah tidak Termasuk Sunah Nabi
Tanya : Bagaimana hukumnya orang yang melarang orang masuk Thariqah Mu’tabarah seperti Thariqah Naqsyabandiyah khalidiyyah, Qadiriyah, syathariyyah dan sebagainya, dan dia berkata bahwa Thariqah tersebut tidak termasuk sunah Rasulullah Saw.?
Jawab : Kalau tujuan melarang itu ingkar kepada thariqah maka orang itu menjadi kufur.
Keterangan dari kitab:
Jaami’u al-ushuuli al-auliyaa’,hal. 136: Jauhilah ucapan, “Thariqah orang-orang sufi itu tidak diajarkan dalam Al-Quran dan hadis”, karena orang yang berkata seperti itu adalah kafir. Semua thariqah orang-orang sufi itu sesuai dengan akhlak dan perilaku Nabi Muhammad Saw.serta ajaran Allah.
sumber :TQN
Asalamuallaikum, Pa'Ustaz.., Apakah dalam Islam mengenal atau berlaku itu yang dinamakan "BAI'AT" ? Bukankah dalam islam yang paling pokok adalah dengan mengucapkan 2 (dua kalimah Suahadat) !. Mengapa harus ada bai'at ???. mohon jawaban-Nya Pa Ustadz, terima kasih ...
BalasHapus