mengatasi gejolak seksual
٢۳٥- مّرَّتْ بِي فُلاَنَةُ فَوَقَعَ فَي قَلْبِيْ شَهْوَةُ النِّسَاءِ فَأتَيْتُ بَعْضَ أَزْوَاجِي فَأَصَبْتُهَا فَكَذٰلِكَ فَاْفَعَلُوْا فَإِنَّهُ مِنْ أَمَاثِلِ أَعْمَالِكُمْ إِتْيَانُ الْحَلاَلِ
"Ada seorang wanita yang lewat di depan saya. Lalu di dalam hati saya ada dorongan keinginan terhadap wanita itu. Kemudian saya mendatangi salah seorang istri saya. dan saya salurkan kepadanya. Hendaknya kalian melakukan yang halal."
Hadits ini ditakhrij oieh Imam Ahmad (4/237). Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath (1/861/1-2) dan Abubakar Muhammad bin Ahmad Al-Mu'addil di dalam Al-Amali (1/8), dari Azhar bin Sa'id Al-Harazi yang menceritakan: "Saya mendengar Abu Kabsyah Al-Anmari bercerita:
"Suatu ketika Rasulullah r duduk bersama para sahabat, lalu beliau masuk dan keluar dalam keadaan sehabis mandi. Kami pun bertanya: Wahai Rasul, adakah sesuatu? Beliau menjawab: "Tentu, ada seorang wanita melewatiku, ..."
Saya berpendapat: Sanad ini hasan Insya Allah. Perawi-perawinya tsiqah dan dipakai oleh Imam Muslim. Kecuali Al-Harazi. la disebut pula dengan Abdullah bin Sa'id Al-Harazi. Al-Hafizh di dalam At-Tahdzih me ngatakan: "Mereka tidak mengkritiknya kecuali jika menyangkut fanatisme madzhabnya."
Sementara Al-Ijli dan Ibnu Hibban menilainya tsiqah. Sedang di dalam At-Taqrib ia berkata: "Ia shaduq."
Hadits itu disebutkan oleh Al-Haitsmi di dalam Majma'uz-Zawa'id (6/292). dan berkata: "Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Ath-Thabrani sedang perawi-perawi Imam Ahmad adalah tsiqah."
Saya berpendapat: Hadits itu memiliki syahid yang diriwayatkan oleh Abu Zubair dari Jabir. bahwa Rasulullah r melihat seorang wanita. lalu mengaguminya. Kemudian beliau mendatangi Zainab yang sedang membuat adonan rati, lalu beliau melaksanakan hajatnya. Beliau bersabda:
"Sesungguhmya seorang wanita menghadap dengan bentuk syaitan dan mundur dengan bentuk syaitan pula. Jika ada di antara kalian melihat seorang wanita, lalu merasa bergairah. maka datangilah istrinya (salurkan kepadanya). Sebab hal itu dapat menolak penyakit yang ada dalam hatinya. "
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/129-130). Abu Dawud (2151). Al-Baihaqi (7/90) dan Imam Ahmad (3/330. 341. 348. 395). Matan ini milik Imam Ahmad dari beberapa jalur yang berasal dari Abu Zubair.
Saya berpendapat: Abu Zubair seorang mudallis (menyembunyikan cacat hadits) dan meriwayatkannya dengan an'anah. Tetapi haditsnya bisa dipakai sebagai syahid. Apalagi ia telah menjelaskan tahdits (periwayatan) riwayat Ibnu Luhai'ah. Sedangkan imam Muslim menggunakannya sebagai hujjah.
Hadits ini memiliki syahid lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud. Abdullah bin Mas'ud mengisahkan: "Rasulullah r melihat seorang wanita dan mengaguminya. Lalu beliau mendatangi Saudah yang sedang memakai wewangian. Di sekelilingnya banyak wanita lain. Mereka pun segera menyingkir hingga beliau melaksanakan hajatnya. Kemudian beliau bersabda:
"Siapapun yang melihat wanita dan mengaguminya, maka beranjaklah mendatangi istrinya. Sebab istrinya memiliki apa yang dimiliki oleh wanita itu,"
Hadits ini ditakhrij oieh Ad-Darimi (2/146) dan As-Saari bin Yahya di dalam Hadits As-Sauri (1/205) dari Abu Ishaq dari Ibnu Mas'ud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar