Penterjemah:
Abu Ahmad
Di saat Islam menghilang dari kehidupan umat, sehingga tdk ditemukan dalam diri mereka kecuali kehinaan & kerendahan, & menjadikan seorang muslim sebagai pengikut bukan yg diikuti & ditauladani, karena perasaan dalam dirinya akan kehinaan. Dan begitu pula perasaan sebagian warga Mesir. Karena itu, tampak dari mereka seperti orang asing di dalam negeri mereka sendiri, sehingga sebagian besar dari mereka plin plan dalam mengikuti prilaku & perbuatan yg dilarang oleh Islam. Kehidupan mereka seperti orang barat & prilaku mereka menyerupai prilaku orang barat; seperti meminum khamar, permisif, pakaian mini, adat & taklid barat, & manhaj hidup mereka seperti yg dilakukan oleh orang-orang barat.
Dan dalam kondisi itulah, Al-Ikhwan Al-Muslimun bergerak dalam usaha memerangi khamar & obat-obat terlarang; dg melalui pendekatan agama & sesuai dg perintah Allah yg di dalamnya difirmankan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yg beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dg panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. 2 (Al-Maidah:90)
Begitupun, Al-Ikhwan mengerahkan seluruh potensinya utk mengenalkan kepada masyarakat akan bahaya penyakit ini, bahwa hal tersebut merupakan induk dari segala penyakit & kotoran, sebagaimana mereka juga menjelaskan bahwa obat-obat terlarang bahayanya tdk sedikit dari minuman khamar; bahwa ia dapat menghilangkan akal & kesehatan, & bahkan lebih berbahaya dari apa yg diakibatkan oleh khamar, maka mereka juga berusaha memeranginya.
Imam Al-Banna dalam risalah muktamar khamis berkata : “Jika Allah & Rasul-Nya telah mengharamkan zina, riba, minuman khamar, memerangi judi. Dan undang-undang datang utk melindungi para pezina; laki-laki & perempuan, melegalisasi riba, membolehkan khamar, membenarkan al-qummar2 (mengundi nasib). Maka bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap permasalahan tersebut? Apakah akan taat kepada Allah & Rasul-Nya & menentang pemerintah & undang-undangnya, padahal Allah lebih baik & lebih kekal? / Apakah dia akan menentang Allah & Rasul-Nya & mentaati pemerintah sehingga akan celaka di dunia & di akhirat? Kami ingin jawaban ini datang dari; bapak presiden, yg mulia menteri kehakiman, & dari para ulama kita yg yang dimuliakan Allah”.
Sebagaimana dalam risalahnya (Ila Syaiin Nadu An-Nas?!), imam Al-Banna berkata: “Bahwa iklan-iklan khamar lebih tampak jelas terpajang di jalan-jalan perkotaan, & sangat jelas penampilannya, baleho-baleho yg terbentang; baik lebar & panjangnya tampak begitu jelas; iklan minuman yg menggairahkan. Iklan-iklan yg tampak jelas & gamblang tersebut merupakan induk dari segala keburukan; sebuah fenomena yg dilarang oleh agama & diharamkan oleh Al-Quran secara tegas”.
Saat masih beliau Imam Al-Banna memang sangat perhatian terhadap fenomena tersebut & berusaha memeranginya sesuai dg kemampuannya, sehingga beliau bersama dg temannya Ahmad Afandi As-Sukkari mendirikan lembaga sosial kemasyarakatan yg bernama “Jamiyya al-hashofiyah al-Khairiyah” di kota Al-Mahmudiyan, & jamiyyah tersebut bergerak pd dua medan penting”
· Medan pertama2: Menyebarkan dakwah kepada Akhlak yg mulia, & memberantas kemungkaran & perbuatan yg telah menggejala seperti khamar, mengundi nasib & tindakan-tindakan bidah ketika ada orang meninggal.
· Medan kedua2: Memberantas para misionaris Injil, para orientalis yg muncul di kota Al-Mahmudiyah.
Imam Al-Banna lebih dahulu mulai mentarbiyah ikhwan melalui nilai-nilai yg mulia, sehingga mereka menjadi tauladan ditengah masyarakat, memotivasi mereka utk aktiv dalam risalah usar bertema “Al-wajibat as-syakhsiyah”22 (Kewajiban-kewajiban personal), beliau berkata: yaitu kewajiban-kewajiban yg harus diterapkan oleh setiap orang dari individu usrah, & hal itu mencakup:
1. Ikhlas niat karena Allah, selalu memperbaharui taubat & juga menolak kezhaliman yg ada di tengah masyarakat semampu mungkin.
2. Sebisa mungkin membiasakan diri pd wirid Al-Quran & doa-doa matsur
3. Memperbaharui baiat dalam mendengar & taat, sabar & tsabat dalam ideology.
4. Menghargai hak ikhwannya & mendahulukannya dalam berbagai interaksi, & tdk menunda hak-hak masyarakat kecuali dg alasan yg mendesak yg tdk mungkin ditolak.
5. Memelihara kewajiban shalat lima waktu tepat pd waktunya.
6. Menunaikan zakat harta setiap kali al-akh memiliki harta yg telah mencapai nishab & melakukan musyawarah dalam mempergunakan uang di dalamnya bersama keluarganya.
7. Menunaikan ibadah haji bagi siapa yg mampu melaksanakannya.
8. Menunaikan puasa Ramadhan dg cara yg baik & benar
9. Membersihkan harta dari riba & mengundi nasib serta usaha yg diharamkan dalam berbagai muamalah.
10. Menjauhi diri dari zina & hal-hal yg mengakibatkan diri terjerumus pd perbuatan tersebut, menjauhi khamar & hal-hal yg berkaitan dg hukumnya, menghentikan diri dari al-lahwu2 (senda gurau) & Al-Abis2 (perbuatan sia-sia).
Al-ikhwan membawa nilai-nilai ini & kemudian mencuat melalui penerapannya di tengah keluarga & kerabat, & kemudian mereka mulai memberikan pemahaman kepada masyarakat denganya & memerangi kerusakan-kerusakan yg terjadi di tengah masyarakat.
DR. Hasan Hathut menyebutkan bahwa Imam Al-Banna dalam salah satu pelajaran selasanya berdiri seperti biasa memberikan pelajaran, & mengawali palajaran tentang berita komunitas Al-Ikhwan, beliau berkata: “Sesungguhnya tim sepak bola utk kelompok ini telah meraih kemenangan dalam pertandingan akhir, karena itulah dapat meraih piala. Dan disitulah para hadirin berteriak dg suara yg keras seperti marah, yaitu suara syaikh Muhammad Ali Al-Hamwi –almarhum-, beliau berkebangsaan Syiria yg belajar di universitas Al-Azhar: “Ya Ustadz… piala adalah alat minum khamar, apakah ungkapan ini yg disampaikan oleh komunitas Al-Ikhwan?! Maka sang imam tersenyum & berkata dg semangat: Apakah anda marah wahai syaikh Muhammad, & telah mendapatkan undian.
Surat utk menteri kehakiman2
Imam Al-Banna menulis surat utk menteri kehakiman, yg di dalamnya beliau berkata: “Negara Mesir wahai yg mulia menteri kehakiman, merupakan negara yg mayoritas penduduknya muslim, & merupakan negara pemimpin dari negeri-negeri Islam lainnya, karena itu jika anda sudi, hendaklah berjalan menyusuri jalan di jalan-jalan yg ada di Cairo, utk melihat dg dua mata kepala anda bagaimana kondisi yg kian terus bertambah & bermunculan iklan-iklan yg memilukan, & bagaimana toko-toko kelontong saat ini telah menjadi tempat penjualan khamar yg dilegalkan oleh undang-undang…apakah ini tindakan yg diridhai Allah? Apakah ini yg termaktub dalam nash undang-undang? Apakah ini sejalan dg posisi Mesir; pemimpin negeri-negeri Islam lainnya? Saya tdk mengatakan bahwa ada seseorang yg sedang mencoba ingin menghancurkan undang-undang, & saya tdk mengatakan akan terjadi permusuhan dalam bentuk apapun antara kelompok dg kelompok lainnya, karena itu saya sampaikan kepada yg mulia hal ini. Dan setelah itu adalah merupakan hak anda:
1. Apakah akan meninjau ulang kembali proses permasalahan ini, terutama dalam mentapkan undang-undang yg dengannya dapat membebaskan mereka para pemuda yg sedang dipenjara.
2. Apakah akan menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah secepat mungkin dg menyertakan undang-undang yg kuat utk memberantas kerusakan akhlak, & melindungi umat dari kecanduan minuman khamar, kehancuran & kenistaan dosa”.
Di lautan, pakaian mini menyebar luas sementara di daratan berseliweran minuman khamar! 2
Al-Ikhwan berusaha memberantas kemungkaran ini dg berbagai sarana yg legal sehingga mampu mencerabutnya hingga keakar-akarnya, mereka berusaha menggunakan para dokter, ulama & para khotib utk memberikan nasihat kepada umat akan bahaya minuman khamar; baik dalam kehidupan dunia & agama, & memberikan peringatan akan bahaya yg dihasilkan darinya, & kejahatan-kajahatan yg disebarkan melalui media-media, majalah-majalah, khutbah-khutbah & selebaran-selebaran, & dg mendirikan lembaga-lembaga sosial & yayasan-yayasan utk memerangi minuman membabukkan; seperti yayasan “manu al-muskirat” (pencegahan sesuatu yg memabukkan)” yg tdk menguras tenaga dalam menjelaskan akan bahaya minuman keras, & memeranginya dg berbagai sarana yg ada.
Al-Akh Muhammad Abdul Basith Barakat menulis sebuah kritikan pd makalah yg berjudul: “Media & iklan-iklan khamar”. Di dalamnya disebutkan bahwa kebanyakan dari media bahkan hampir seluruhnya baik pagi ataupun sore; baik harian, mingguan & bulanan saling berlomba dalam mengiklankan racun ini & memberikan seni dalam membuat propaganda & cara memamerkannya, kerena itu bertaqwalah wahai para wartawan & majalah-majalah kita utk melindungi para pemuda-pemudi kita, & bertaqwalah kepada Allah terhadap agama negeri ini yg termaktub dalam undang-undang negeri ini yg yang telah mengharamkan khamar dg pengharaman yg keras.
Sebagaimana pula Al-Ikhwan dalam media mereka menyampaikan makalah yg banyak memberikan peringatan tentang minuman khamar & menjelaskan akan bahayanya secara sosial, akhlak & financial serta ditambah dg pengharamannya secara syari, seperti makalah yg bertajuk: “al-khamru wa dhararuha”2 (Khamar & bahayanya), sebagaimana juga mereka menerbitkan riset ilmiyah pd dua edisi yg berurutan akan bahaya khamar ditinjau dari sisi kesehatan manusia, yaitu berjudul: “Setelah tiga belas setengah abad, kedokteran modern memetakkan langkah Islam” oleh DR. Hamid Al-Badri, secara global riset tersebut menjelaskan tentang bahaya minuman khamar secara kedokteran & apa yg akan menimpa orang pecandu minuman khamar yaitu berupa penyakit yg diawali mulut & jantung, perut & pencernaan, sendi-sendi & tulang, & dijelaskan juga bahayanya secara umum. Dan riset ini juga mencakup pandangan para dokter ahli & terkenal lainnya.
Al-ikhwan juga menyampaikan permasalahan ini kepada para pejabat & penguasa, & menuntut mereka utk berusaha melarang minuman khamar & mengambil tindakan tersebut secara tegas.
Dan ketika pemerintah melakukan langkah-langkah preventif dg cara melarang pelacuran, Al-Ikhwan menambah usahanya dalam melakukan perbaikan dg cara menerbitkan makalah utk memotivasi pemerintah mencegah minuman khamar dg judul “algha albagyu fahal yamnau al-khamra” 2(pelacuran telah dihapus maka apakah al-khamar juga akan ikut dilarang), di dalamnya penulis meminta kepada pemerintah utk melarang minuman khamar sesegera mungkin.
Media-media Al-Ikhwan juga mengecam perundingan-perundingan yg berlangsung antara menteri Yunani & menteri keuangan Mesir tentang menurunnya pajak bea cukai impor anggur (khamar) yg berasal dari Yunani, dalam makalah tersebut dikatakan: “Sungguh ajaib, demi Allah sungguh ajaib sekali, kita meminta utk menurunkan pengiriman khamar yg merupakan pangkal musibah & sumber kejahatan, sumber segala penyakit di tengah masyarakat kami & merupakan penyebab kerugian umat kami, khamar yg diharamkan oleh agama kami –dan sebagai agama resmi negeri kami-, khamar yg merupakan barang najis & bagian dari perbuatan syaitan & kita diperintahkan utk menjauhinya… khamar yg telah memberikan marabahaya terhadap tubuh kami khususnya jantung, menghilangkan akal sehat kami, khamar yg telah merusak hubungan; antara orang dewasa & anak kecil, orang kaya & orang miskin, pemuda & pemudi. Dan khamar yg telah merampas harta & kekayaan umat kami & menghancurkan kekuatan & keperkasaan kami, melemahkan potensi akal & semangat kami, & akhirnya menjerumuskan kami pd azab Allah SWT. Sungguh menakjubkan beribu menakjubkan, mereka justru menuntut utk menurunkan pajak terhadap impor racun-racun ini, minta dikurangi harganya & dipermudah penerimaannya sehingga orang yg miskinpun dapat membelinya, & mereka berkeyakinan bahwa apa yg mereka minta merupakan khidmah2 (pelayanan) bagi warga Mesir khususnya kaum muslimin sehingga menambah khidmah2 kepada mereka lebih banyak lagi yg terus bertambah setiap waktu”.
Dan terakhir, media ikhwan menyampaikan makalahnya dg judul: “pengharaman khamar di Mesir & di India”, disebutkan dalam makalah tersebut: “dan Allah akan bersaksi bahwa pemerintah yg lemah melarang khamar secara mutlak tdk layak bercokol di muka bumi ini, padahal minimalnya bisa mengikuti langkah yg dilakukan oleh India”.
Al-Ikhwan juga mengingatkan akan adanya jual beli narkoba, tindakan utk mengharamkannya & pengaruhnya yg dahsyat dalam menghancurkan masyarakat, mereka menerbitkan makalah dg tema :“Fatwa fi hurmati taati al-mukhaddarat”2 (Fatwa pengharaman jual-beli narkoba).
Pada kajian ilmiyah yg dilakukan Al-Ikhwan Al-Muslimun yg dilaksanakan di Al-Qanatir, mengeluarkan keputusan sebagai berikut:
1. Pembentukan tim utusan dari para hadirin; Abdullah bin Hasyim Wafani, Ismail Abdul Tawwab, Ali Muhammad Umar, Muhammad bin Abdullah As-Syaimi, Muhammad Muhammad Salim, yg bertugas bertemu dg pemerintah daerah Suez & kepada desa Al-Qanatir mewakili bagian dari pemerintah utk membicarakan langkah-langkah efektif utk memerangi khamar & judi, & berusaha memberantasnya melalui tangan pemerintahan.
2. Mencetak pamflet-pamflet yg mengingatkan kepada masyarakat yg lalai akan bahaya khamar & judi secara agama, akhlak, financial & moral, & juga mendistribusikannya kepada warga Al-Qanatir, serta mengirimnya ke malajah Al-Ikhwan utk dicetak & ditulis kembali oleh dua ikhwan Ismail Abdul Tawwab & Husain Hasan Alyuwah.
3. Pada hari sabtu sore tanggal 9 syawwal tahun 1354 H, setelah shalat Isya sepakat melakukan kunjungan ke cafe-cafe tradisional & berbicara dg orang yg ada di dalamnya akan bahaya yg akan diderita terhadap orang yg terbiasa mengkonsumsi ummul kabair2 (khamar) & bermain judi.
4. Mengirimkan surat kepada imam masjid dari kementrian agama utk sesegera mungkin memberikan perhatian terhadap apa yg terjadi saat ini dari menyebarnya minuman khamar & judi, & berharap menjadikannya sebagai tema yg akan disampaikan pd hari Jumat; tanggal 8 Syawwal tahun 1354, dalam usaha memerangi khamar & judi, serta menjelaskan akan bahaya keduanya secara moral, agama & akhlak.
Al-Ikhwan juga menegaskan akan bahaya minuman khamar & membantah anggapan-anggapan yg mengatakan bahwa khamar dapat menambah nafsu makan / menghangatkan badan manusia / manambah vitalitas seksual. Namun, -diantara bahaya yg disebutkan oleh mereka adalah- dapat melemahkan potensi akal yg mengarah pd kegilaan, melemahkan fungsi hati yg mengarah pd penghentian detak jantung secara mendadak, sebagaimana juga mereka menyebutkan akan bahaya narkoba secara kesehatan & materi, seperti halnya daging babi yg menjijikkan; yg menyebabkan terjangkitnya penyakit cacing pita, begitu juga anjing yg dapat menularkan cacing pita.
Pada makalah di media Al-Ikhwan al-Muslimun dg tema “Di kampung Abu teij, jika memang benar demikian maka ini merupakan kekalahan yg mengenaskan” dalam makalah tersebut disebutkan sebagian peristiwa yg terjadi pd saat peringatan maulid salah seorang ulama & terdapat di dalamnya minuman khamar, judi & hadirnya wanita yg berpakaian minim & telanjang, yg semuanya berkumpul pd acara perayaan tersebut”.
Dan dalam tuntutan kedua Al-Ikhwan juga memberikan gambaran akan cara melakukan perbaikan; yaitu dari sisi sosial & ilmiyah, pd materi kelima disebutkan: memerangi khamar seperti memerangi narkoba, & cara mengharamkannya & membersihkan umat dari kejahatannya.
Al-Ikhwan juga tdk hanya berhenti pd melakukan perlawanan & pemberantasan terhadap penyakit ini, namun juga mereka memotivasi setiap orang yg bersungguh-sungguh dalam bidang ini utk terus bekerja. Hal ini tampak jelas bahwa Al-Ikhwan mendukung penuh bagi setiap pelaku kebaikan & tdk memiliki tujuan politik seperti yg disangkakan orang. Sebagaimana Al-Ikhwan juga memuji terhadap apa yg dilakukan sebagian menteri terhadap proyek-proyek yg bermanfaat.
Sebagaimana mereka juga berterimakasih kepada departemen kehakiman yg telah membentuk tim khusus utk melakukan riset pembuatan undang-undang khusus tentang penghapusan undang-undang pelacuran, pengharamadn judi, hukuman bagi peminum khamar, Dan al-ikhwan juga tdk lupa meminta kepada menteri utk segera mengeluarkan undang-undang.
Begitupun Al-Ikhwan, juga berterimakasih kepada menteri dalam negeri yg telah memberikan peringatan kepada pemilik tempat-tempat hiburan & orkestra yg jauh dari cerita-cerita mesum & hina. Dan ini merupakan bentuk isyarat yg menerangkan penolakan secara legal terhadap nyanyian & drama yg tdk memperhatikan etika akhlak.
Sebagaimana pula Al-Ikhwan mengucapkan terimakasih kepada menteri pertahanan yg telah mengeluarkan perintah melarang masuknya minuman khamar di dalam komplek tentara. Dan juga berterimakasih kepada menteri kebudayaan atas proyeknya utk menyelamatkan wanita-wanita dari terjerumus pd penyimpangan.
Melakukan Kritik Secara Luas2
Ikhwan juga tdk hanya berhenti dalam mencari sebab-sebab kerusakan namun juga menyerang orang-orang yg membantu kejahatan tersebut, karena itu Al-Ikhwan menolak dg keras keinginan pemerintah Muhammad Mahmud Pasya yg mendirikan kota pusat hiburan yg betonggak di dalamnya minuman khamar & judi, mereka memandang akan bahaya kota ini yg diiringi dg adanya tarian & pelacuran yg bermunculan di tempat-tempat tersebut secara terang-terangan, padahal suatu keluarga yg baik tdk akan pergi ke tempat-tempat yg mesum, adapun kota pusat hiburan tersebut yg hanya ada pd setiap musim panas di Cairo, & seorang laki-laki tdk dilarang menemani istrinya / saudara perempuannya utk berkunjung kesana, padahal tersebut dapat menyebabkan tersembelihnya nilai kemuliaan & menyebarnya kerusakan & kekejian; kerena akan tampak dihadapan istri-istri & wanita-wanita mereka pemandangan yg tdk pernah mereka rasakan sebelumnya.
Menteri keuangan; dihadapan majlis parlemen menyebutkan bahwa jumlah wiskey (khamar) impor selama semester pertama (6 bulan pertama) tahun 1945 mencapai 34 ribu dus berasal dari Skotlandia & 7830 dus berasal dari Amerika, & izin ini diberikan kepada perwakilan industri Inggris & perwakilan industri Amerika & Australia, & hal tersebut dalam skala yg besar & berjalan secara terus menerus, & beliau juga menyebutkan bahwa wiskey (khamar) impor dikemas dalam media dg bentuk yg alami, sehingga khamar-khamar tersebut memenuhi jalan-jalan & gang-gang yg ada karena telah diberikan izin resmi dari pemerintah, & hal tersebut merupakan hasil dari adanya penjajahan sejak tahun 1882.
Karena itulah imam Al-Banna menulis : 2
Imam Al-Banna menulis: “Mesir adalah negara muslim & pemimpin negara-negara Islam, bertambahnya jumlah minuman khamar di jalan-jalan Kairo di toko-toko kebutuhan pokok & kelontong menjadi tempat penampungan khamar yg dilindungi oleh undang-undang, sungguh bau khamar telah mengotori udara yg bersih & baik, duduk para pengunjung penikmat khamar di bar-bar & di toko-toko khamar pd pertengahan malam, seakan mereka seperti raksasa yg tdk mengenal & menyadari akan hak harta, hak anak, hak istri & hak keluarga.
Dan di Jalan Muhammad Ali saja -yang terletak antara Atabah & bab el-khalq- terdapat 20 toko minuman khamar, padahal penduduk disitu bukan warga yg suka melakukan kejahatan & kerusakan, maka bagaimana yg lainnya? Apakah ini perbuatan yg diridhai Allah & sesuai dg undang-undang & kondisi Mesir, & apakah ini yg dapat membantu pembentukan generasi yg kuat yg menyambungkan kondisi Mesir yg lemah saat ini kepada masa lalu yg kuat?
Dan dari kondisi ini ada yg merasa sakit pd sebagian pemuda yg memiliki ghirah Islam, sehingga mereka bersemangat & ingin mendengar suara lantang pemerintah & menuntut perbaikan terhadap kondisi ini & segera mungkin dihilangkan dari agama Islam setelah terlebih dahulu mereka menyampaikannya melalui ucapan & tulisan, memusuhi tempat-tempat maksiat & mengajukannya kehadapan pengadilan, sehingga tdk ada perlakuan seperti yg diperlakukan terhadap orang-orang kampung & gelandangan.
Dan Al-Ikhwan secara tegas menyampaikan dua tuntutan sebagai hak atas mereka:2
1. Meminta utk meninjau ulang aturan permasalahan ini & meninjau kembali undang-undang yg dapat membebaskan para pemuda yg dimasukan ke dalam penjara karena minuman khamar.
2. Menyampaikan kepada pemerintah sesegera mungkin utk membuat undang-undang yg paten utk menanggulangi kerusakan akhlak, & melindungi bangsa dari minuman khamar & pelacuran, kebinasaan & dosa”.
Tuntutan kepada pemerintah yg tiada pernah henti2
Al-ikhwan tdk pernah berhenti melakukan tuntutan kepada pemerintah utk mengeluarkan undang-undang tentang kejahatan khamar, yg merupakan kelanjutan dari pengharaman tindakan mungkar, menghapus berbagai tindak kejahatan & berhukum kepada apa yg diturunkan Allah, karena itulah Al-Ikhwan mengajak para ulama & orang-orang yg berada di balik mereka utk meminta kepada pemerintah mengharamkan khamar & menerapkan syariat Islam, & jika pemerintah tdk melakukan permintaan itu semua, maka wajib atas umat utk menjatuhkannya, begitupan tuntutan atas anggota DPR utk melepas lencana mereka, & kemudian diadakan pemilu ulang utk memilih anggota DPR yg istiqomah & memahami kondisi serta mau menjadikan ajaran-ajaran Islam sebagai asas, & hal tersebut akan dapat menghilangkan berbagai kemungkaran melalui kekuatan undang-undang & system pemerintahan.
Dan al-ikhwan menganggap bahwa pembolehan khamar merupakan salah satu penomena kerusakan di tengah masyarakat, & jika diberantas secara penuh maka menjadi bagian terbesar dalam rangka mencari solusi terhadap kerusakan. Karena itu pula imam Al-Banna, disaat ikut dalam kancah pemilu parlemen pd tahun 1942, menyanggah keberadaan Inggris & meminta raja An-Nuhas Pasya utk hengkang, jika tidak, maka kelak akan mengetahui akibatnya terhadap umat secara keseluruhan. Lalu An-Nuhas menyampaikan berita tersebut kepada Al-Banna yg memintanya utk mengundurkan diri, sedangkan imam Al-Banna sangat terpengaruh dg negara Mesir & memberikan kesempatan kepada Ingris utk mundur, namun harus ada timbal balik berupa syarat-syarat terhadap pemerintah utk dapat direalisasikan; mengeluarkan undang-undang pengharaman khamar. Akhirnya An-Nuhas menyetujui ide tersebut & berusaha utk mengaktualisasikannya.
Dan Al-Ikhwan juga terus memerangi berbagai jenis minuman memabukkan & rokok, yg mana pd waktu itu muncul penomena yg tumbuh di tengah masyarakat; yaitu para wanita yg senang menghisap rokok, minum bir & hal-hal yg memabukkan. Dan media Al-Ikhwan mengkritik dg pedas akan kondisi itu, & menyampaikan kepada orang tua, istri-istri, saudara & kerabat yg memiliki tanggung jawab terhadap penomena kerusakan akhlak ini, sekiranya laki-laki tdk bersikap kebencong-bencongan maka wanitapun tdk akan bersikap kelaki-lakian.
Bahkan sampai pd salah seorang polisi kantor bidang narkoba menegaskan bahwa harga yg dikeluarkan oleh Mesir dari “Ganja” sepanjang 4 bulan terakhir mencapai 4 ½ juta pound, & Al-Ikhwan memandang bahwa hal tersebut perlu dilakukan tindakan tegas & harus diberikan hukuman yg keras terhadap pelaku minum khamar & yg memabukkan hingga hukuman mati. Hal tersebut utk menanggulangi permasalahan & penyakit ini sebelum menyebar & meracuni masyarakat.
Dan akhirnya yayasan “Pencegahan minuman memabukkan” yg didirikan oleh Al-Ikhwan sejak awal tahun 30 an, yg bekerja memberikan nasihat kepada masyarakat tentang diharamkannya minuman memabukkan ini & pentingnya penghapus undang-undang yg melegalkannya, guna menjaga kehormatan individu & masyarakat, yg mana pd saat itu dipimpin oleh Ust. Ahmad Ghalwusy. Dan akhirnya sebagian kelompok, khususnya media menjadikan ust. Ahmad & lembaganya sebagai pionir utk menghadap pemerintah & utk dijadikan sebagai perwakilan Mesir pd muktamar internasional penanggulangan minuman yg memabukkan.
Dan al-ikhwan juga tdk berhenti pd lahan ini saja, sebagaimana semangat mereka juga tdk pernah mengendur, sehingga Imam Al-Banna sebagai pimpinan umum (mursyid am) Al-Ikhwan Al-Muslimun mengirim surat kepada menteri kehakiman, Ahmad Muhammad Khasybah, terhadap peristiwa ini & mengingatkan masyarakat dg mengajak mereka pd Islam & mengarahkan anak-anaknya utk memerangi khamar, mengajak pd yg maruf & mencegah yg mungkar.
Sehingga dg itu semua usaha Al-Ikhwan yg tiada kenal henti menjadi sarana utk memberikan alasan dihadapan Allah kelak, & berdoa kepada Allah agar diberikan kebaikan & keberkahan terhadap masyarakat.
_________________________________
Bahan Rujukan:
1. Hasan Al-Banna: Mudzakkirat ad-dakwah wad daiyah, dar el-tauzi wan nasyr al-islamiyah
2. Hasan Hathut: al-Aqdu al-farid (1942-1952) asyra sanawat maa al-imam Hasan Al-Banna, dar el syuruq, Cairo, cetakan pertama, 1421/2001
3. Jumah Amin Abdul Aziz: Awraq min tarikh al-ikhwan al-muslimun, dar el tauzi wan nasyr al-islamiyah
4. Syirkatul bashair lil buhuts wa addirasat: majmuah Rasail, Al-imam As-Syahid, 2006.
Sumber: al-ikhwan. net
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
BalasHapussedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
Atau Kunjungi Situs KYAI www.pesugihan-uang-gaib.blogspot.co.id/ agar di
berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur, saya sendiri dulu
hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik, jika ingin seperti
saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau